Kriminal kemarin, kasus sabu hingga patroli untuk cegah tawuran
Serangkaian Kasus Kriminal Guncang Jakarta: Narkoba, Ilegal Akses, hingga Upaya Pencegahan Tawuran Jakarta (ANTARA) - Serangkaian kasus kriminal mengguncang wilayah hukum DKI Jakarta pada Rabu (6/3),...
Serangkaian Kasus Kriminal Guncang Jakarta: Narkoba, Ilegal Akses, hingga Upaya Pencegahan Tawuran
Jakarta (ANTARA) - Serangkaian kasus kriminal mengguncang wilayah hukum DKI Jakarta pada Rabu (6/3), mulai dari pengungkapan jaringan narkoba internasional, pembobolan sistem aplikasi, hingga upaya preventif kepolisian untuk mencegah tawuran. Berikut rangkuman sejumlah peristiwa kriminal yang menjadi perhatian publik:
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 110 Kilogram Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 110 kilogram dan menangkap tujuh orang tersangka.
"Mereka adalah SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24) dan RD (24)," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Jakarta masih menjadi pasar potensial bagi peredaran narkoba jaringan internasional. Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Bobol Aplikasi KAI Access, Pelaku Raup Untung dengan Modus Ilegal Akses
Polres Metro Kota Depok berhasil mengungkap kasus dugaan ilegal akses pada aplikasi Kartu KAI Access. Pelaku melakukan manipulasi sistem pembayaran untuk meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, "Pelaku mengisi saldo top-up kartu (KMT KAI Commuter) menggunakan aplikasi C-Access dan aplikasi HttpCanary dengan metode pembayaran memakai aplikasi Gopay dengan mengubah sistem aplikasi C-Access, sehingga pembayaran atau tagihan administrasi hanya satu rupiah setiap kali top up."
Modus kejahatan siber ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi dan sistem pembayaran online.
Pencabul Tujuh Bocah di Cakung Terancam 15 Tahun Penjara
IC (61), pelaku pencabulan terhadap tujuh bocah wanita di bawah umur di Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pelaku IC disangkakan melanggar pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kejahatan seksual.
Antisipasi Tawuran, Polisi Gencarkan Patroli di Jagakarsa
Menjelang bulan Ramadhan, Polsek Jagakarsa meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadi tawuran. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Malam setiap akhir pekan kami rutin patroli di lokasi-lokasi rawan tawuran," kata Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan.
Upaya preventif ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tawuran dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan.
Rekonstruksi Pembunuhan Petugas Imigrasi Digelar
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan petugas Imigrasi berinisial TF (28) yang dilakukan oleh warga negara Korea Selatan berinisial DJK atau KH di apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Kota Tangerang pada Jumat (27/10/2023).
"Kami bersama jaksa telah melaksanakan rekonstruksi pada hari ini yang terdiri atas 40 adegan," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk proses hukum selanjutnya.
Rangkaian peristiwa kriminal ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum DKI Jakarta. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Sumber: antaranews.com