Kriminal kemarin, kasus sabu hingga patroli untuk cegah tawuran
Serangkaian Kasus Kriminal Warnai Jakarta: Sabu Jaringan Malaysia Dibongkar, Patroli Tawuran Ditingkatkan Jakarta (ANTARA) - Jajaran kepolisian di DKI Jakarta mengungkap serangkaian kasus kriminal sep...
Serangkaian Kasus Kriminal Warnai Jakarta: Sabu Jaringan Malaysia Dibongkar, Patroli Tawuran Ditingkatkan
Jakarta (ANTARA) - Jajaran kepolisian di DKI Jakarta mengungkap serangkaian kasus kriminal sepanjang Rabu (6/3), mulai dari peredaran narkoba skala besar hingga upaya pencegahan tawuran. Berikut rangkuman beberapa kasus menonjol yang berhasil dihimpun:
Jaringan Narkoba Malaysia Terungkap, 110 Kilogram Sabu Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba internasional asal Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 110 kilogram dan menangkap tujuh orang tersangka.
"Mereka adalah SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24) dan RD (24)," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Aplikasi KAI Access Diretas, Kerugian Capai Jutaan Rupiah
Polres Metro Kota Depok mengungkap kasus dugaan ilegal akses pada aplikasi Kartu KAI Access. Pelaku melakukan modifikasi sistem pembayaran untuk meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, "Pelaku mengisi saldo top-up kartu (KMT KAI Commuter) menggunakan aplikasi C-Access dan aplikasi HttpCanary dengan metode pembayaran memakai aplikasi Gopay dengan mengubah sistem aplikasi C-Access, sehingga pembayaran atau tagihan administrasi hanya satu rupiah setiap kali top up." Akibat perbuatan tersebut, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan secara ilegal.
Pencabul Anak di Cakung Terancam Hukuman Berat
IC (61), pelaku pencabulan terhadap tujuh anak perempuan di bawah umur di Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, "Pelaku IC disangkakan melanggar pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara." Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat dampaknya yang sangat merugikan bagi para korban.
Antisipasi Tawuran, Polisi Gencarkan Patroli di Jagakarsa
Menjelang bulan Ramadhan, Polsek Jagakarsa meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang rawan terjadi tawuran. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Malam setiap akhir pekan kami rutin patroli di lokasi-lokasi rawan tawuran," ujar Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan di Jakarta, Rabu. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya aksi tawuran yang meresahkan warga.
Rekonstruksi Pembunuhan Petugas Imigrasi Digelar
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan petugas Imigrasi berinisial TF (28) yang dilakukan oleh warga negara Korea Selatan berinisial DJK atau KH di apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Kota Tangerang pada Jumat (27/10/2023).
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, "Kami bersama jaksa telah melaksanakan rekonstruksi pada hari ini yang terdiri atas 40 adegan." Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pembunuhan dan melengkapi berkas perkara.
Serangkaian pengungkapan kasus kriminal ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Sumber: antaranews.com