Hukum & Kriminal 20 Jun 2025, 07:54

Kriminal kemarin, kasus sabu hingga patroli untuk cegah tawuran

Ragam Kasus Kriminal di Jakarta: Sabu Jaringan Malaysia Dibongkar, Patroli Tawuran Ditingkatkan JAKARTA (6 Maret 2024) - Serangkaian kasus kriminal dan penegakan hukum mewarnai DKI Jakarta pada Rabu (...

Ragam Kasus Kriminal di Jakarta: Sabu Jaringan Malaysia Dibongkar, Patroli Tawuran Ditingkatkan

JAKARTA (6 Maret 2024) - Serangkaian kasus kriminal dan penegakan hukum mewarnai DKI Jakarta pada Rabu (6/3). Mulai dari pengungkapan jaringan narkoba internasional, pembongkaran kasus ilegal akses aplikasi, hingga upaya pencegahan tawuran, aparat kepolisian terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Berikut rangkuman beberapa kejadian menonjol:

1. Jaringan Sabu Malaysia dengan Barang Bukti 110 Kilogram Dibongkar

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 110 kilogram dan menangkap tujuh orang tersangka.

"Mereka adalah SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24) dan RD (24)," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Jakarta masih menjadi pasar potensial bagi peredaran narkoba internasional. Pihak kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

2. Polisi Ungkap Kasus Ilegal Akses Aplikasi KAI Access

Polres Metro Kota Depok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal akses pada aplikasi Kartu KAI Access. Modus operandi pelaku adalah mengubah sistem pembayaran aplikasi sehingga dapat meraup keuntungan pribadi.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa pelaku mengisi saldo top-up kartu KMT KAI Commuter menggunakan aplikasi C-Access dan HttpCanary. "Pelaku mengubah sistem aplikasi C-Access, sehingga pembayaran atau tagihan administrasi hanya satu rupiah setiap kali top up," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi dan menjaga keamanan data pribadi. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait aplikasi.

3. Pelaku Pencabulan Anak di Jakarta Timur Terancam 15 Tahun Penjara

IC (61), seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh anak wanita di bawah umur di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, terancam hukuman berat. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pelaku IC disangkakan melanggar pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Rabu.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Upaya perlindungan anak dari tindak kekerasan dan eksploitasi terus ditingkatkan.

4. Patroli Intensif untuk Mencegah Tawuran di Jagakarsa

Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang bulan Ramadhan, Polsek Jagakarsa meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang dianggap rawan tawuran.

"Malam setiap akhir pekan kami rutin patroli di lokasi-lokasi rawan tawuran," ujar Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan di Jakarta, Rabu.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya tawuran antar kelompok remaja.

5. Rekonstruksi Pembunuhan Petugas Imigrasi Digelar

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan petugas Imigrasi berinisial TF (28) yang dilakukan oleh warga negara Korea Selatan berinisial DJK atau KH. Rekonstruksi dilakukan di apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Kota Tangerang, lokasi kejadian pembunuhan pada Jumat (27/10/2023) lalu.

"Kami bersama jaksa telah melaksanakan rekonstruksi pada hari ini yang terdiri atas 40 adegan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Rangkaian kejadian ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan melaporkan segala bentuk potensi gangguan kamtibmas kepada pihak berwajib.

Sumber: antaranews.com