Kriminal kemarin, kasus sabu hingga patroli untuk cegah tawuran
Jakarta, 7 Maret 2024 – Serangkaian kasus kriminal dan penegakan hukum mewarnai wilayah hukum DKI Jakarta pada hari Rabu (6/3). Mulai dari pengungkapan jaringan narkoba internasional, pembobolan siste...
Jakarta, 7 Maret 2024 – Serangkaian kasus kriminal dan penegakan hukum mewarnai wilayah hukum DKI Jakarta pada hari Rabu (6/3). Mulai dari pengungkapan jaringan narkoba internasional, pembobolan sistem aplikasi, hingga upaya pencegahan tawuran, aparat kepolisian bergerak cepat menindak berbagai tindak kejahatan. Berikut rangkuman sejumlah peristiwa tersebut:
Polisi Bongkar Jaringan Sabu Malaysia, Sita 110 Kilogram Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 110 kilogram dan menangkap tujuh orang tersangka.
"Mereka adalah SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24) dan RD (24)," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/3). Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara.
Kasus Ilegal Akses Aplikasi KAI Access Terungkap di Depok
Polres Metro Kota Depok berhasil mengungkap kasus dugaan ilegal akses pada aplikasi Kartu KAI Access (C-Access). Pelaku melakukan perubahan pada sistem pembayaran aplikasi sehingga dapat meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan modus operandi pelaku, "Pelaku mengisi saldo top-up kartu (KMT KAI Commuter) menggunakan aplikasi C-Access dan aplikasi HttpCanary dengan metode pembayaran memakai aplikasi Gopay dengan mengubah sistem aplikasi C-Access, sehingga pembayaran atau tagihan administrasi hanya satu rupiah setiap kali top up." Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan penyedia layanan aplikasi untuk meningkatkan keamanan sistem.
Pencabul Tujuh Bocah di Jakarta Timur Terancam 15 Tahun Penjara
IC (61), pelaku pencabulan terhadap tujuh anak perempuan di bawah umur di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, terancam hukuman berat. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku IC disangkakan melanggar pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. Kasus ini menjadi perhatian serius akan perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual.
Antisipasi Tawuran, Polisi Gencarkan Patroli di Jagakarsa
Menjelang bulan Ramadhan, Polsek Jagakarsa meningkatkan kegiatan patroli di lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya tawuran. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Malam setiap akhir pekan kami rutin patroli di lokasi-lokasi rawan tawuran," kata Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan. Dengan kehadiran polisi di lapangan, diharapkan potensi terjadinya tawuran dapat diminimalisir.
Rekonstruksi Pembunuhan Petugas Imigrasi Digelar
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang petugas Imigrasi berinisial TF (28) yang dilakukan oleh warga negara Korea Selatan berinisial DJK atau KH. Rekonstruksi dilakukan di apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Kota Tangerang, tempat kejadian perkara.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, "Kami bersama jaksa telah melaksanakan rekonstruksi pada hari ini yang terdiri atas 40 adegan." Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pembunuhan dan melengkapi berkas perkara.
Rangkaian kejadian ini menunjukkan dinamika penegakan hukum dan upaya menjaga keamanan di wilayah DKI Jakarta. Pihak kepolisian terus berupaya menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan kepada pihak berwajib.
Sumber: antaranews.com