Hukum & Kriminal 19 Jun 2025, 22:55

Kriminal kemarin, kasus sabu hingga patroli untuk cegah tawuran

Jakarta, ANTARA - Sejumlah kasus kriminal dan penegakan hukum mewarnai wilayah hukum DKI Jakarta pada Rabu (6/3), mulai dari pengungkapan jaringan narkoba internasional hingga upaya pencegahan tawuran...

Jakarta, ANTARA - Sejumlah kasus kriminal dan penegakan hukum mewarnai wilayah hukum DKI Jakarta pada Rabu (6/3), mulai dari pengungkapan jaringan narkoba internasional hingga upaya pencegahan tawuran. Berikut rangkuman beberapa kejadian penting yang terjadi:

1. Polres Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 110 Kg Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba internasional asal Malaysia. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 110 kilogram dan menangkap tujuh orang tersangka.

"Mereka adalah SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24) dan RD (24)," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara yang merusak generasi muda.

2. Polisi Depok Ungkap Kasus Ilegal Akses Aplikasi KAI Access

Polres Metro Kota Depok berhasil mengungkap kasus dugaan ilegal akses pada aplikasi Kartu KAI Access. Pelaku melakukan perubahan sistem pembayaran sehingga berhasil meraup keuntungan dari tindakannya.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan modus operandi pelaku. "Pelaku mengisi saldo top-up kartu (KMT KAI Commuter) menggunakan aplikasi C-Access dan aplikasi HttpCanary dengan metode pembayaran memakai aplikasi Gopay dengan mengubah sistem aplikasi C-Access, sehingga pembayaran atau tagihan administrasi hanya satu rupiah setiap kali top up," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Kasus ini menjadi perhatian serius terkait keamanan sistem pembayaran digital dan perlunya peningkatan proteksi terhadap aplikasi-aplikasi yang menyimpan data sensitif pengguna.

3. Pelaku Pencabulan Tujuh Bocah di Jakarta Timur Terancam 15 Tahun Penjara

IC (61), pelaku pencabulan terhadap tujuh bocah wanita di bawah umur di Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, terancam hukuman berat. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pelaku IC disangkakan melanggar pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Rabu.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, serta pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan seksual terhadap anak.

4. Antisipasi Tawuran, Polisi Gencarkan Patroli di Jagakarsa

Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang bulan Ramadhan, Polsek Jagakarsa menggencarkan patroli di lokasi-lokasi yang dianggap rawan tawuran.

"Malam setiap akhir pekan kami rutin patroli di lokasi-lokasi rawan tawuran," kata Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan di Jakarta, Rabu.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya aksi tawuran yang meresahkan.

5. Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Petugas Imigrasi

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan petugas Imigrasi berinisial TF (28) yang dilakukan oleh warga negara asal Korea Selatan berinisial DJK atau KH di apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Kota Tangerang pada Jumat (27/10/2023).

"Kami bersama jaksa telah melaksanakan rekonstruksi pada hari ini yang terdiri atas 40 adegan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya.

Rangkaian kejadian kriminal dan penegakan hukum di DKI Jakarta pada Rabu (6/3) menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Sumber: antaranews.com