Hukum & Kriminal 19 Jun 2025, 22:55

Kriminal kemarin, Kapolsek dicopot hingga dugaan pelecehan seksual

Kapolsek Tanah Abang Dicopot hingga Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila, Inilah Rangkuman Kriminalitas Jakarta Kemarin Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum dan kriminal mewarn...

Kapolsek Tanah Abang Dicopot hingga Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila, Inilah Rangkuman Kriminalitas Jakarta Kemarin

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum dan kriminal mewarnai Ibu Kota Jakarta pada Minggu (25/2), mulai dari pencopotan Kapolsek Tanah Abang akibat tahanan kabur hingga pemanggilan Rektor Universitas Pancasila terkait dugaan pelecehan seksual. Berikut rangkuman selengkapnya:

Kapolsek Tanah Abang Dicopot Imbas Tahanan Kabur

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mencopot Kompol Hans Philip Samosir dari jabatannya sebagai Kapolsek Tanah Abang. Pencopotan ini merupakan buntut dari insiden kaburnya 16 tahanan dari Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2).

"Benar (soal dicopotnya Hans Philip sebagai Kapolsek Tanah Abang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/2).

Insiden kaburnya tahanan ini menjadi sorotan dan memicu evaluasi terhadap sistem pengamanan di Polsek Tanah Abang. Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan mencopot Kapolsek sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian yang terjadi.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas dan keberadaan 16 tahanan yang melarikan diri. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif untuk menangkap kembali para tahanan tersebut.

Pencopotan Kompol Hans Philip Samosir diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengamanan di setiap kantor polisi.

Rektor Universitas Pancasila Dipanggil Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang karyawatinya berinisial RZ (42). Pemanggilan ini dijadwalkan pada Senin (26/2) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pemanggilan tersebut. "Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/2).

Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencoreng nama baik Universitas Pancasila sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi ternama di Indonesia. Pihak universitas belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelecehan seksual ini. Jika terbukti bersalah, ETH akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi mengenai pentingnya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap isu pelecehan seksual di Indonesia.

Sumber: antaranews.com