Hukum & Kriminal 19 Jun 2025, 19:55

Kriminal kemarin, Kapolsek dicopot hingga dugaan pelecehan seksual

Kapolsek Tanah Abang Dicopot Imbas Tahanan Kabur, Rektor Universitas Pancasila Dipanggil Polisi terkait Dugaan Pelecehan Seksual Jakarta (ANTARA) - Serangkaian peristiwa hukum dan kriminal mewarnai Ib...

Kapolsek Tanah Abang Dicopot Imbas Tahanan Kabur, Rektor Universitas Pancasila Dipanggil Polisi terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Jakarta (ANTARA) - Serangkaian peristiwa hukum dan kriminal mewarnai Ibu Kota Jakarta sepanjang Minggu (25/2). Dua di antaranya menjadi sorotan utama, yaitu pencopotan Kapolsek Tanah Abang akibat insiden kaburnya tahanan dan pemanggilan Rektor Universitas Pancasila oleh polisi terkait dugaan kasus pelecehan seksual.

Kapolsek Tanah Abang Dicopot Akibat Tahanan Kabur

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kompol Hans Philip Samosir dari jabatannya sebagai Kapolsek Tanah Abang. Keputusan ini merupakan buntut dari kaburnya 16 tahanan dari Mapolsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu.

"Benar (soal dicopotnya Hans Philip sebagai Kapolsek Tanah Abang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/2).

Insiden kaburnya tahanan ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Proses investigasi internal pun segera dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut dan mengevaluasi sistem pengamanan tahanan di seluruh jajaran Polda Metro Jaya.

Pencopotan Kompol Hans Philip Samosir diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama dalam menjaga keamanan tahanan.

Rektor Universitas Pancasila Dipanggil Polisi terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Selain kasus kaburnya tahanan, Polda Metro Jaya juga tengah menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72). ETH diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang karyawannya berinisial RZ (42).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pemanggilan terhadap ETH terkait kasus ini. "Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/2).

Kasus ini tentu mencoreng citra dunia pendidikan tinggi. Polisi akan melakukan penyelidikan secara mendalam dan profesional untuk mengungkap fakta sebenarnya. Jika terbukti bersalah, ETH akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku.

Pihak Universitas Pancasila sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, mereka menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini menjadi momentum bagi seluruh institusi pendidikan untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap seluruh staf dan mahasiswanya. Perlu adanya mekanisme pelaporan dan penanganan kasus pelecehan seksual yang efektif dan berpihak pada korban.

Kedua kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kedua kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat pun diharapkan dapat terus mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai dengan harapan.

Sumber: antaranews.com