Sosial & Budaya 16 Jun 2025, 08:00

Kontroversi RUU Pelestarian Bahasa Daerah: Kritik dan Dukungan dari Berbagai Pihak

Kontroversi RUU Pelestarian Bahasa Daerah: Kritik dan Dukungan dari Berbagai Pihak Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelestarian Bahasa Daerah tengah menjadi sorotan tajam di...

Kontroversi RUU Pelestarian Bahasa Daerah: Kritik dan Dukungan dari Berbagai Pihak

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelestarian Bahasa Daerah tengah menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat, linguis, dan politisi. RUU ini menuai perdebatan sengit karena sebagian pihak khawatir akan mengancam eksistensi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, sementara yang lain melihatnya sebagai upaya penting untuk menjaga kekayaan budaya dan identitas lokal.

RUU Pelestarian Bahasa Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan dukungan terhadap bahasa-bahasa daerah yang ada di seluruh Indonesia. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap semakin tergerusnya penggunaan bahasa daerah, terutama di kalangan generasi muda. Namun, sejak awal pembahasan, RUU ini telah memicu berbagai reaksi pro dan kontra.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah potensi tumpang tindih antara RUU ini dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang telah mengatur kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Kritikus khawatir bahwa penguatan bahasa daerah secara berlebihan dapat mengurangi peran Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

"Kita harus berhati-hati agar RUU ini tidak justru melemahkan posisi Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia adalah identitas kita sebagai bangsa, dan kita tidak boleh mengorbankannya demi kepentingan yang lain," ujar [Nama Pengamat/Tokoh yang Relevan], seorang pengamat bahasa dari [Institusi].

Di sisi lain, para pendukung RUU ini berpendapat bahwa pelestarian bahasa daerah adalah bagian integral dari pelestarian budaya Indonesia. Mereka berargumen bahwa setiap bahasa daerah mengandung kearifan lokal, sejarah, dan nilai-nilai budaya yang unik, yang jika hilang akan menjadi kerugian besar bagi bangsa.

"Bahasa daerah adalah warisan leluhur yang tak ternilai harganya. Jika kita tidak melindunginya, kita akan kehilangan sebagian dari identitas kita sebagai bangsa Indonesia," kata [Nama Tokoh Adat/Budayawan yang Relevan], seorang tokoh adat dari [Daerah].

RUU ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Dengan melestarikan bahasa daerah, diharapkan akan muncul produk-produk budaya lokal yang unik dan menarik bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

Namun, implementasi RUU ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan teknis. Bagaimana mekanisme perlindungan bahasa daerah yang efektif? Bagaimana cara mengukur keberhasilan pelestarian bahasa daerah? Bagaimana cara mengatasi kendala anggaran dan sumber daya manusia?

Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian bahasa daerah dan penguatan Bahasa Indonesia. Pemerintah berjanji akan melibatkan semua pihak terkait dalam proses pembahasan RUU ini, termasuk para ahli bahasa, tokoh masyarakat, dan perwakilan daerah.

"Kami memahami kekhawatiran yang ada, dan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menghasilkan RUU yang bermanfaat bagi semua pihak. Kami ingin bahasa daerah tetap lestari, tetapi Bahasa Indonesia juga tetap kuat," ujar [Nama Pejabat Kementerian Terkait].

Selain itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga aktif memberikan masukan dan rekomendasi terkait RUU ini. Mereka berharap agar RUU ini tidak hanya menjadi формаліtas hukum, tetapi juga benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

"Kami ingin melihat adanya tindakan nyata dari pemerintah untuk mendukung pelestarian bahasa daerah. Misalnya, dengan memberikan dukungan финансовый kepada komunitas-komunitas yang aktif melestarikan bahasa daerah, atau dengan memasukkan muatan lokal bahasa daerah dalam kurikulum pendidikan," kata [Nama Aktivis/Perwakilan LSM yang Relevan].

RUU Pelestarian Bahasa Daerah masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diharapkan, RUU ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang optimal bagi bahasa-bahasa daerah di seluruh Indonesia, tanpa mengancam eksistensi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.

Dengan demikian, RUU ini diharapkan menjadi solusi yang komprehensif untuk melestarikan kekayaan budaya bangsa dan memperkuat identitas lokal di tengah arus globalisasi yang semakin deras. Peran aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan akademisi, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Sumber: nasional.tempo.co