Konser Musik 'Harmoni Nusantara' Sukses Digelar, Tampilkan Kolaborasi Lintas Genre
Palembang, Sumatera Selatan - Dua bersaudara di Palembang, Sumatera Selatan, Tino (35) dan Ariyansah (28), ditangkap polisi atas kasus penyebaran PDF fiktif yang merugikan banyak korban. Keduanya tela...
Palembang, Sumatera Selatan - Dua bersaudara di Palembang, Sumatera Selatan, Tino (35) dan Ariyansah (28), ditangkap polisi atas kasus penyebaran PDF fiktif yang merugikan banyak korban. Keduanya telah menjalankan aksi ini selama dua tahun dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp 200 juta. Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono pada Rabu (5/6/2024).
"Sudah dua tahun (beraksi). Selama ini sudah dapat Rp 200 juta," ujar Tino saat rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Palembang.
Ariyansah menjelaskan bahwa mereka menggunakan empat ponsel untuk menjalankan aksinya. Dua ponsel digunakan untuk menyebarkan PDF fiktif, sementara dua lainnya digunakan untuk menyimpan data korban di aplikasi Telegram. Mereka mengaku mempelajari teknik ini secara otodidak.
"Satu (ponsel) untuk menyebarkan PDF. Ponsel satunya untuk Telegram tempat penyimpanan data korban," kata Ariyansah.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah mengirimkan PDF yang tampak seperti surat pemanggilan dari kepolisian atau undangan pernikahan. Mereka menggunakan foto profil anggota polisi atau logo Polri untuk meyakinkan calon korban.
"Pelaku Tino dan Ariansyah ini modusnya mengirim undangan pernikahan atau surat pemanggilan (polisi). Fotonya pakai foto anggota (polisi) atau logo Polri," jelas Kombes Harryo.
Setelah korban membuka PDF tersebut, seluruh data yang ada di ponsel korban akan tersedot ke ponsel pelaku. Data tersebut kemudian dipindahkan ke aplikasi Telegram agar tersimpan secara permanen.
"Banyak yang akhirnya membuka surat fiktif tersebut. Begitu dibuka, seluruh data yang ada di ponsel korban akan terserap ke ponsel pelaku," lanjutnya. "Setelah data korban tersedot, pelaku akan memindahkan data tersebut ke aplikasi Telegram di ponsel berbeda agar tersimpan permanen."
Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. Kombes Harryo menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap laporan yang masuk dari masyarakat.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku illegal access atas nama Tino dan Ariansyah. Keduanya adalah kakak beradik spesialis pengirim aplikasi berkedok PDF fiktif," kata Harryo.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pesan atau dokumen yang diterima melalui aplikasi pesan instan. Kapolrestabes Palembang mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membuka atau mengunduh file dari sumber yang tidak dikenal.
"Masyarakat harus lebih waspada dan selalu melakukan pengecekan ulang terhadap setiap informasi yang diterima. Jangan mudah percaya dengan iming-iming atau ancaman yang disampaikan melalui pesan singkat," tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Kasus ini juga menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian untuk meningkatkan patroli siber dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan digital. Dengan meningkatnya kasus kejahatan siber, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari berbagai bentuk penipuan dan pencurian data.
Sumber: hot.detik.com