Opini & Editorial 14 Jun 2025, 03:54

Kolom Prof. Rhenald Kasali: Era Metaverse dan Masa Depan Pekerjaan di Indonesia

Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Atlet Jadi Sorotan Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan korupsi dana hibah pemerintah yang mengalir ke Komite Olahraga Nasiona...

Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Atlet Jadi Sorotan

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan korupsi dana hibah pemerintah yang mengalir ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk program peningkatan prestasi olahraga nasional. Diduga, sebagian dana tersebut justru mengalir ke sejumlah atlet.

"Hari ini Jaksa Penyidik memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak di Jakarta, Senin (14/6), seperti dikutip dari Antara.

Dua saksi yang diperiksa adalah Muhammad Faisal, Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima Tahun 2017, dan Tarno, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Teknis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional. Pemeriksaan terhadap keduanya bertujuan untuk mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait atlet penerima dana hibah yang disalurkan melalui KONI pada tahun anggaran 2017.

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi ini krusial untuk mengungkap fakta hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di KONI Pusat dan Kemenpora. Kejagung ingin memastikan apakah dana hibah tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru diselewengkan.

Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejagung. Jaksa Agung Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Pusat sedang dalam tahap penyidikan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Desember 2017, ketika Kemenpora memberikan bantuan dana sebesar Rp25 miliar kepada KONI Pusat. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional, khususnya menjelang Asian Games 2018.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan dana tersebut. Oknum dari Kemenpora dan KONI Pusat diduga terlibat dalam praktik pembuatan laporan fiktif dan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui prosedur lelang yang benar. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 155 saksi dan dua ahli. Jumlah saksi yang direncanakan untuk diperiksa mencapai 715 orang. Selain itu, penyidik juga telah menyita 253 dokumen dan surat terkait kasus ini.

Perhitungan Kerugian Negara Masih Berlangsung

Meskipun proses penyidikan terus berjalan, total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh BPK. Hasil audit BPK akan menjadi dasar bagi Kejagung untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pecinta olahraga. Masyarakat berharap agar kasus ini segera tuntas dan para pelaku yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana olahraga menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Hasil penyidikan akan diumumkan kepada publik setelah proses hukum berjalan dengan baik. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait pengelolaan dana publik, khususnya di sektor olahraga, agar lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi integritas.

Sumber: cnnindonesia.com