Opini & Editorial 16 Jun 2025, 14:45

Kolom Mahfud MD: Urgensi Reformasi Hukum di Era Digital (15 Juni 2025)

Mahfud MD Soroti Urgensi Reformasi Hukum di Era Digital Jakarta, 15 Juni 2025 - Dalam kolom terbarunya, tokoh hukum Prof. Mahfud MD menyoroti urgensi reformasi hukum di Indonesia untuk menghadapi tant...

Mahfud MD Soroti Urgensi Reformasi Hukum di Era Digital

Jakarta, 15 Juni 2025 - Dalam kolom terbarunya, tokoh hukum Prof. Mahfud MD menyoroti urgensi reformasi hukum di Indonesia untuk menghadapi tantangan dan peluang di era digital. Artikel yang dipublikasikan pada hari ini menekankan perlunya adaptasi sistem hukum agar relevan dengan perkembangan teknologi yang pesat.

Mahfud MD, yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara, menggarisbawahi bahwa transformasi digital telah mengubah lanskap sosial, ekonomi, dan politik secara fundamental. Oleh karena itu, sistem hukum Indonesia harus mampu merespons perubahan ini dengan cepat dan efektif.

"Era digital membawa implikasi besar bagi hukum. Kita tidak bisa lagi terpaku pada paradigma lama yang tidak relevan dengan realitas saat ini," tulis Mahfud dalam kolomnya. Ia menambahkan bahwa reformasi hukum di era digital bukan hanya soal merevisi undang-undang, tetapi juga tentang membangun kesadaran hukum digital di kalangan masyarakat.

Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Mahfud adalah perlindungan hak-hak digital warga negara. Ia menyoroti bahwa kebebasan berekspresi, privasi, dan keamanan data pribadi menjadi isu krusial di era digital. Tanpa regulasi yang memadai, hak-hak ini rentan dilanggar.

"Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak digital warga negara. Ini adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum," tegas Mahfud.

Dalam kolomnya, Mahfud juga menyoroti beberapa tantangan spesifik yang dihadapi Indonesia dalam reformasi hukum digital. Salah satunya adalah kurangnya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan teknologi. Ia mendorong pemerintah dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang ini.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan siber dan isu-isu hukum digital lintas negara. Ia menekankan bahwa kejahatan siber tidak mengenal batas wilayah, sehingga penanganannya memerlukan kerja sama yang erat antar negara.

Mahfud juga memberikan beberapa rekomendasi konkret untuk reformasi hukum digital di Indonesia. Ia mengusulkan pembentukan lembaga independen yang bertugas mengawasi implementasi regulasi digital dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak digital. Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk mempercepat proses digitalisasi sistem peradilan agar lebih efisien dan transparan.

"Reformasi hukum digital adalah investasi jangka panjang bagi masa depan Indonesia. Dengan sistem hukum yang adaptif dan responsif, kita dapat memanfaatkan potensi teknologi digital untuk kemajuan bangsa," pungkas Mahfud.

Kolom Mahfud MD ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Para ahli hukum, aktivis digital, dan akademisi sepakat bahwa reformasi hukum digital adalah agenda yang mendesak dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

"Pandangan Prof. Mahfud sangat relevan dan penting untuk menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan hukum digital di Indonesia," ujar seorang pakar hukum tata negara.

Dengan adanya sorotan dari tokoh-tokoh seperti Mahfud MD, diharapkan reformasi hukum digital di Indonesia dapat segera terwujud dan membawa manfaat bagi seluruh warga negara.

Sumber: news.detik.com