Kemendikdasmen Tetapkan Hari Pustakawan Diperingati 7 Juli
Kemendikdasmen Tetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Ind...
Kemendikdasmen Tetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia
Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 81/M/2025. Meskipun demikian, tanggal ini bukanlah hari libur nasional.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk pengakuan atas peran penting pustakawan dalam meningkatkan kualitas masyarakat melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan pemahaman literasi. Perpustakaan, sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan ruang kreativitas masyarakat, perlu dikelola secara profesional agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dalam surat keputusan tersebut, Kemendikdasmen menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran vital perpustakaan dan pustakawan dalam mengembangkan kemampuan, membentuk watak, serta membangun peradaban bangsa.
Isi Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 81/M/2025 memuat beberapa poin penting:
- Menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia.
- Hari Pustakawan Indonesia bukan merupakan hari libur nasional.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dengan ditetapkannya Hari Pustakawan Indonesia, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya perpustakaan dan peran pustakawan dalam memajukan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.
Bukan Hari Libur Nasional
Meskipun ditetapkan sebagai hari penting, Hari Pustakawan Indonesia bukanlah hari libur nasional. Hal ini ditegaskan dalam diktum kedua Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penetapan Hari Pustakawan Indonesia.
"Hari Pustakawan Indonesia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bukan merupakan libur nasional," demikian bunyi diktum kedua dalam keputusan tersebut.
Sejarah Hari Pustakawan
Penetapan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan tidak terlepas dari sejarah pendirian Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). IPI merupakan organisasi profesi pustakawan di Indonesia yang didirikan pada tanggal 7 Juli 1973 dalam Kongres Pustakawan Indonesia yang diselenggarakan di Ciawi, Bogor pada tanggal 5-7 Juli 1973.
Organisasi ini menjadi wadah bagi para pustakawan untuk saling bertukar informasi, meningkatkan kompetensi, dan memperjuangkan kepentingan profesi. Pendirian IPI menjadi tonggak penting dalam sejarah perkembangan perpustakaan dan kepustakawanan di Indonesia.
Pada tahun 1990, Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) saat itu, Mastini Hardjoprakoso, menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan di Indonesia. Sejak saat itu, Hari Pustakawan terus diperingati setiap tahunnya sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perpustakaan dan peran pustakawan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peran Pustakawan di Era Modern
Di era digital seperti saat ini, peran pustakawan semakin penting. Pustakawan tidak hanya bertugas menjaga dan mengelola koleksi buku, tetapi juga berperan sebagai fasilitator informasi yang membantu masyarakat menemukan, mengevaluasi, dan menggunakan informasi secara efektif.
Pustakawan juga berperan dalam mengembangkan literasi informasi, yaitu kemampuan untuk memahami, mengevaluasi, dan menggunakan informasi secara kritis. Literasi informasi menjadi keterampilan penting di era digital, di mana informasi tersedia dalam jumlah yang melimpah dan beragam.
Dengan ditetapkannya Hari Pustakawan Indonesia, diharapkan akan semakin banyak generasi muda yang tertarik untuk menjadi pustakawan dan berkontribusi dalam memajukan dunia perpustakaan di Indonesia. Pustakawan adalah garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa dan membangun peradaban yang berbasis pengetahuan.
Sumber: news.detik.com