Hukum & Kriminal 11 Jul 2025, 19:55

Kejagung kembali periksa Nadiem Makarim pada 15 Juli

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pemeri...

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pemeriksaan dijadwalkan pada 15 Juli 2025 di Kantor Kejagung, Jakarta, untuk mendalami peran Nadiem dalam proses pengadaan laptop yang menelan anggaran triliunan rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nadiem meminta penundaan pemeriksaan sebelumnya. "Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang, pada tanggal 15 Juli 2025," kata Harli di Jakarta, Jumat. Penyidik berharap Nadiem dapat memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini pada 23 Juni 2025. Saat itu, ia diperiksa selama sekitar 12 jam. Usai pemeriksaan, Nadiem menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang berjalan. "Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini terjadi di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Kejagung tengah fokus menyelidiki dugaan adanya praktik pemufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak. Menurut Kapuspenkum Harli Siregar, penyidik mendalami indikasi adanya pengarahan kepada tim teknis untuk membuat kajian teknis yang menguntungkan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome pada tahun 2020. "Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," ungkapnya.

Padahal, penggunaan Chromebook dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan saat itu. Pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook yang menunjukkan hasil yang tidak efektif. Berdasarkan pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi ini diabaikan dan Kemendikbudristek justru mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan sistem operasi Chrome.

Pengadaan laptop Chromebook ini menelan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus. Besarnya anggaran yang dikeluarkan menjadi sorotan dan memicu kecurigaan adanya praktik korupsi dalam proses pengadaan.

Pemeriksaan Nadiem Makarim sebagai saksi diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus ini. Kejagung terus berupaya untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan akuntabel dari Kejagung.

Sumber: antaranews.com