Hukum & Kriminal 20 Jun 2025, 22:54

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Ini Datangi Bareskrim

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, Dua Tokoh Senior Datangi Bareskrim Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bare...

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, Dua Tokoh Senior Datangi Bareskrim

Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kedatangan mereka terkait dengan dugaan praktik psikolog tanpa izin yang dilakukan oleh Novita Tandry. Kasus ini mencuat setelah adanya keresahan dari sejumlah psikolog terkait aktivitas Novita yang dianggap meresahkan dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Lita Gading mengkonfirmasi kedatangannya ke Bareskrim bersama Kassandra. "Jadi mbak (datang ke Bareskrim), sama mbak Kassandra," ujarnya melalui pesan Whatsapp pada hari yang sama. Keduanya berencana untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian guna mengetahui apakah tindakan Novita Tandry memenuhi unsur pidana. "Kami baru mau berkonsultasi dahulu," imbuhnya.

Keresahan terhadap praktik Novita Tandry ini bermula ketika ia kerap tampil di media sebagai psikolog, meskipun diduga tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kassandra Putranto kemudian menginisiasi petisi di platform Change.org untuk menyuarakan keresahan ini.

"Sangat meresahkan dan pembohongan publik sangat berbahaya," kata Lita Gading pada hari Minggu, 20 April 2025, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sepak terjang Novita Tandry.

Menurut Kassandra, masalah ini sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Ia menilai praktik psikolog tanpa izin resmi berisiko membahayakan masyarakat. "Memang ada keresahan dari teman-teman yang melihat sepak terjang Bu Novita Tandry," kata Kassandra dalam wawancara pada Kamis, 17 April 2025.

Kassandra menyoroti tindakan Novita yang kerap mengomentari kasus hukum dan kejiwaan yang seharusnya ditangani oleh psikolog forensik atau klinis bersertifikasi. "Yang paling fatal menurut saya, pada saat dia memberikan komentar tentang tersangka. Itu tidak bisa," tegasnya. "Dia harus punya sertifikat kompetensi psikolog forensik."

Petisi yang diinisiasi oleh A. Kassandra Putranto telah mendapatkan dukungan luas dari masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 1.991 orang dari target 2.000 orang.

Menanggapi petisi tersebut, Novita Tandry membuat petisi tandingan dan menyatakan bahwa petisi Kassandra adalah bentuk pencemaran nama baik dan upaya pembunuhan karakter.

Tempo telah berupaya meminta klarifikasi kepada Novita Tandry terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin ini. Namun, Novita hanya mengirimkan klarifikasi melalui pernyataan tertulis dengan tautan petisi di platform Change.org. "Tolong dibantu untuk menandatangani petisi ini supaya oknum-oknum yang berusaha melakukan pencemaran nama baik kami dan keluarga, dan juga sebagai cara untuk pembunuhan karakter saya supaya dapat dihentikan," tulis Novita dalam pernyataannya.

Kasus dugaan praktik psikolog tanpa izin oleh Novita Tandry ini menjadi perhatian serius di kalangan psikolog. Langkah Lita Gading dan A. Kassandra Putranto untuk membawa masalah ini ke Bareskrim Polri menunjukkan keseriusan mereka dalam menanggapi isu ini. Diharapkan, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan seksama dan memberikan kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Novita Tandry. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan psikologi dan memastikan bahwa psikolog yang bersangkutan memiliki izin praktik yang sah.

Sumber: tempo.co