Hukum & Kriminal 20 Jun 2025, 19:55

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Ini Datangi Bareskrim

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Ini Datangi Bareskrim Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Ba...

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Ini Datangi Bareskrim

Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, 21 April 2025, untuk berkonsultasi terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin yang dilakukan oleh Novita Tandry. Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari keresahan yang muncul di kalangan psikolog terkait aktivitas Novita Tandry yang mengaku sebagai psikolog profesional dan membuka praktik tanpa izin yang sah.

"Jadi mbak (datang ke Bareskrim), sama mbak Kassandra," ujar Lita Gading kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Senin, 21 April 2025, mengonfirmasi kedatangannya bersama Kassandra Putranto ke Bareskrim.

Sebelumnya, pada hari Minggu, 20 April 2025, Lita Gading mengungkapkan bahwa ia, Kassandra, dan sejumlah psikolog lainnya merasa resah dengan tindakan Novita Tandry. Kassandra Putranto kemudian menginisiasi petisi di platform Change.org untuk menyuarakan keresahan tersebut.

"Sangat meresahkan dan pembohongan publik sangat berbahaya," tegas Lita Gading kepada Tempo, Minggu, 20 April 2025, menyoroti potensi bahaya dari praktik psikolog ilegal terhadap masyarakat.

Kedatangan Lita Gading dan Kassandra Putranto ke Bareskrim bertujuan untuk berkonsultasi dengan aparat penegak hukum guna mengetahui apakah tindakan Novita Tandry memenuhi unsur tindak pidana. "Kami baru mau berkonsultasi dahulu," jelas Lita Gading mengenai tujuan kedatangan mereka.

Petisi yang diinisiasi oleh A. Kassandra Putranto telah mendapatkan dukungan luas dari masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 1.991 orang dari target 2.000 orang.

Dalam petisinya, Kassandra menyoroti bahwa Novita Tandry sering tampil di media sebagai psikolog tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kassandra telah menyuarakan masalah ini sejak beberapa tahun lalu, mengungkapkan adanya keresahan dari rekan-rekan psikolog terkait sepak terjang Novita Tandry.

"Masalah ini sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Memang ada keresahan dari teman-teman yang melihat sepak terjang Bu Novita Tandry," kata Kassandra dalam wawancara dengan Tempo pada Kamis, 17 April 2025.

Kassandra menilai bahwa praktik psikolog tanpa izin resmi dapat membahayakan masyarakat. Ia menyoroti bahwa Novita Tandry kerap mengomentari kasus hukum dan kejiwaan yang seharusnya ditangani oleh psikolog forensik atau klinis bersertifikasi.

"Yang paling fatal menurut saya, pada saat dia memberikan komentar tentang tersangka. Itu tidak bisa," ujar Kassandra. "Dia harus punya sertifikat kompetensi psikolog forensik."

Menanggapi petisi yang dilayangkan oleh Kassandra Putranto, Novita Tandry membuat petisi tandingan. Ia menganggap petisi Kassandra sebagai bentuk pencemaran nama baik dan upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya.

Tempo telah berupaya meminta klarifikasi kepada Novita Tandry terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin ini. Namun, Novita Tandry memberikan klarifikasi melalui pernyataan tertulis dengan tautan petisi tandingan di platform Change.org.

"Tolong dibantu untuk menandatangani petisi ini supaya oknum-oknum yang berusaha melakukan pencemaran nama baik kami dan keluarga, dan juga sebagai cara untuk pembunuhan karakter saya supaya dapat dihentikan," tulis Novita Tandry dalam pernyataannya.

Kasus dugaan praktik psikolog tanpa izin oleh Novita Tandry ini menjadi perhatian serius di kalangan psikolog. Langkah yang diambil oleh Lita Gading dan Kassandra Putranto dengan mendatangi Bareskrim Polri menunjukkan keseriusan mereka dalam menanggapi masalah ini. Diharapkan, pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan mengambil tindakan yang sesuai untuk melindungi masyarakat dari praktik psikolog ilegal.

Sumber: tempo.co