Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Ini Datangi Bareskrim
Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Datangi Bareskrim Jakarta, 22 April 2025 – Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse K...
Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Datangi Bareskrim
Jakarta, 22 April 2025 – Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, 21 April 2025. Kedatangan mereka terkait dengan dugaan praktik psikolog tanpa izin yang dilakukan oleh Novita Tandry. Keduanya berkonsultasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti keresahan yang berkembang di kalangan psikolog terkait aktivitas Novita Tandry.
Lita Gading mengonfirmasi kedatangannya ke Bareskrim bersama Kassandra. "Jadi mbak (datang ke Bareskrim), sama mbak Kassandra," ujarnya melalui pesan Whatsapp pada Senin, 21 April 2025.
Sebelumnya, pada hari Minggu, 20 April 2025, Lita Gading mengungkapkan bahwa dirinya, Kassandra, dan sejumlah psikolog lain merasa resah dengan tindakan Novita Tandry yang mengklaim diri sebagai psikolog profesional dan membuka praktik. Keresahan ini mendorong Kassandra untuk membuat petisi di platform Change.org.
"Sangat meresahkan dan pembohongan publik sangat berbahaya," kata Lita kepada Tempo, Minggu, 20 April 2025.
Menurut Lita Gading, konsultasi dengan Bareskrim bertujuan untuk mengetahui apakah tindakan Novita Tandry memenuhi unsur tindak pidana. "Kami baru mau berkonsultasi dahulu," jelasnya.
Petisi yang diinisiasi oleh A. Kassandra Putranto hingga saat ini telah ditandatangani oleh 1.991 orang, mendekati target 2.000 tanda tangan. Dalam petisinya, Kassandra menyoroti bahwa Novita Tandry kerap tampil di media sebagai psikolog tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kassandra telah menyampaikan keresahannya terkait sepak terjang Novita Tandry sejak beberapa tahun lalu. "Masalah ini sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Memang ada keresahan dari teman-teman yang melihat sepak terjang Bu Novita Tandry," ungkap Kassandra dalam wawancara dengan Tempo pada Kamis, 17 April 2025.
Kassandra menilai praktik psikolog tanpa izin resmi sangat berisiko dan membahayakan masyarakat. Ia menyoroti tindakan Novita Tandry yang sering mengomentari kasus hukum dan kejiwaan yang seharusnya ditangani oleh psikolog forensik atau klinis bersertifikasi. "Yang paling fatal menurut saya, pada saat dia memberikan komentar tentang tersangka. Itu tidak bisa," tegasnya. "Dia harus punya sertifikat kompetensi psikolog forensik."
Menanggapi petisi yang dibuat oleh Kassandra, Novita Tandry membuat petisi tandingan. Ia menganggap petisi tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik dan upaya pembunuhan karakter.
Tempo telah berupaya meminta klarifikasi dari Novita Tandry terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin ini. Namun, Novita hanya memberikan klarifikasi melalui pernyataan tertulis yang berisi tautan petisi tandingannya di platform Change.org. "Tolong dibantu untuk menandatangani petisi ini supaya oknum-oknum yang berusaha melakukan pencemaran nama baik kami dan keluarga, dan juga sebagai cara untuk pembunuhan karakter saya supaya dapat dihentikan," tulis Novita.
Kasus dugaan praktik psikolog tanpa izin oleh Novita Tandry ini menjadi perhatian serius di kalangan psikolog. Kedatangan Lita Gading dan A. Kassandra Putranto ke Bareskrim menunjukkan keseriusan mereka dalam menindaklanjuti masalah ini. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mencari layanan psikologi dan memastikan psikolog yang bersangkutan memiliki izin praktik yang sah. Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan yang komprehensif untuk memastikan perlindungan masyarakat dari praktik psikologi ilegal.
Sumber: tempo.co