Hukum & Kriminal 20 Jun 2025, 13:55

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Ini Datangi Bareskrim

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Datangi Bareskrim Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Baresk...

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Datangi Bareskrim

Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, 21 April 2025. Kedatangan mereka terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin yang dilakukan oleh Novita Tandry. Mereka berkonsultasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti keresahan yang muncul di kalangan psikolog terkait aktivitas Novita Tandry yang diduga melakukan praktik tanpa izin resmi.

Lita Gading membenarkan kedatangannya ke Bareskrim bersama Kassandra Putranto. "Jadi mbak (datang ke Bareskrim), sama mbak Kassandra," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Lita Gading mengungkapkan bahwa dirinya, Kassandra, dan sejumlah psikolog lain merasa resah dengan tindakan Novita Tandry yang mengaku sebagai psikolog profesional dan membuka praktik. Keresahan ini kemudian direspons oleh Kassandra dengan membuat petisi di platform Change.org.

"Sangat meresahkan dan pembohongan publik sangat berbahaya," kata Lita kepada Tempo pada Minggu, 20 April 2025.

Kedatangan Lita Gading dan Kassandra ke Bareskrim bertujuan untuk berkonsultasi dengan aparat penegak hukum. Mereka ingin mengetahui apakah tindakan Novita Tandry memenuhi unsur tindak pidana. "Kami baru mau berkonsultasi dahulu," ujar Lita.

Petisi yang diinisiasi oleh A. Kassandra Putranto telah menarik perhatian publik. Hingga berita ini diturunkan, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 1.991 orang dari target 2.000 orang.

Dalam petisinya, Kassandra menyoroti bahwa Novita Tandry kerap tampil di media sebagai psikolog, padahal tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Masalah ini sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Memang ada keresahan dari teman-teman yang melihat sepak terjang Bu Novita Tandry," kata Kassandra dalam wawancara pada Kamis, 17 April 2025.

Kassandra menilai bahwa praktik psikolog tanpa izin resmi dapat membahayakan masyarakat. Ia mencontohkan bagaimana Novita Tandry sering mengomentari kasus hukum dan kejiwaan yang seharusnya ditangani oleh psikolog forensik atau klinis bersertifikasi.

"Yang paling fatal menurut saya, pada saat dia memberikan komentar tentang tersangka. Itu tidak bisa," ujarnya. "Dia harus punya sertifikat kompetensi psikolog forensik."

Menanggapi petisi yang dibuat oleh Kassandra, Novita Tandry membuat petisi tandingan. Ia menganggap petisi tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik dan upaya pembunuhan karakter.

Tempo telah berupaya untuk meminta klarifikasi dari Novita Tandry terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin ini. Namun, Novita hanya memberikan klarifikasi melalui pernyataan tertulis yang berisi tautan petisi tandingan di platform Change.org.

"Tolong dibantu untuk menandatangani petisi ini supaya oknum-oknum yang berusaha melakukan pencemaran nama baik kami dan keluarga, dan juga sebagai cara untuk pembunuhan karakter saya supaya dapat dihentikan," tulis Novita.

Kasus dugaan praktik psikolog tanpa izin yang menyeret nama Novita Tandry ini masih terus bergulir. Tindakan Lita Gading dan Kassandra Putranto yang membawa masalah ini ke Bareskrim menunjukkan keseriusan para psikolog dalam menanggapi isu ini. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih layanan psikologi, serta memastikan bahwa psikolog yang bersangkutan memiliki izin praktik yang sah.

Sumber: tempo.co