Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Ini Datangi Bareskrim
Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Datangi Bareskrim Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Baresk...
Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Datangi Bareskrim
Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kedatangan mereka terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin yang dilakukan oleh Novita Tandry. Mereka berkonsultasi dengan aparat penegak hukum untuk melihat apakah tindakan Novita memenuhi unsur pidana.
Lita Gading mengatakan bahwa ia dan Kassandra, serta sejumlah psikolog lain, merasa resah dengan tindakan Novita yang mengaku sebagai psikolog profesional dan membuka praktik. "Sangat meresahkan dan pembohongan publik sangat berbahaya," ujarnya kepada Tempo pada Minggu, 20 April 2025.
Keresahan ini mendorong Kassandra Putranto untuk membuat petisi di platform Change.org. Hingga berita ini diturunkan, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 1.991 orang dari target 2.000 orang.
Dalam petisinya, Kassandra menyoroti bahwa Novita sering tampil di media sebagai psikolog, padahal tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Masalah ini sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Memang ada keresahan dari teman-teman yang melihat sepak terjang Bu Novita Tandry," kata Kassandra dalam wawancara dengan Tempo pada Kamis, 17 April 2025.
Kassandra menilai bahwa praktik psikolog tanpa izin resmi berisiko membahayakan masyarakat. Ia mencontohkan, Novita kerap mengomentari kasus hukum dan kejiwaan yang seharusnya ditangani oleh psikolog forensik atau klinis bersertifikasi. "Yang paling fatal menurut saya, pada saat dia memberikan komentar tentang tersangka. Itu tidak bisa," tegasnya. "Dia harus punya sertifikat kompetensi psikolog forensik."
Menanggapi petisi tersebut, Novita Tandry membuat petisi tandingan. Ia menganggap petisi Kassandra sebagai bentuk pencemaran nama baik dan upaya pembunuhan karakter.
Tempo telah berupaya meminta klarifikasi dari Novita Tandry terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin ini. Namun, Novita hanya mengirimkan pernyataan tertulis yang berisi tautan ke petisi tandingannya di Change.org. "Tolong dibantu untuk menandatangani petisi ini supaya oknum-oknum yang berusaha melakukan pencemaran nama baik kami dan keluarga, dan juga sebagai cara untuk pembunuhan karakter saya supaya dapat dihentikan," tulis Novita.
Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan psikolog. Kedatangan Lita Gading dan Kassandra Putranto ke Bareskrim Polri menunjukkan keseriusan mereka dalam menindak praktik psikolog ilegal yang dianggap meresahkan dan membahayakan masyarakat. Sementara itu, masyarakat menunggu hasil konsultasi antara kedua psikolog senior tersebut dengan pihak kepolisian, serta perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.
Sumber: tempo.co