Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Ini Datangi Bareskrim
Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Datangi Bareskrim Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Baresk...
Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Datangi Bareskrim
Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, 21 April 2025. Kedatangan mereka terkait dengan dugaan praktik psikolog tanpa izin yang dilakukan oleh Novita Tandry.
Lita Gading mengonfirmasi kedatangannya bersama Kassandra ke Bareskrim melalui pesan singkat. "Jadi mbak (datang ke Bareskrim), sama mbak Kassandra," ujarnya.
Sebelumnya, pada hari Minggu, Lita mengungkapkan bahwa dirinya, Kassandra, dan sejumlah psikolog lain merasa resah dengan tindakan Novita yang mengaku sebagai psikolog profesional dan membuka praktik. Keresahan ini kemudian diwujudkan Kassandra dengan membuat petisi di platform Change.org.
"Sangat meresahkan dan pembohongan publik sangat berbahaya," kata Lita kepada Tempo pada Minggu, 21 April 2025.
Kedatangan Lita Gading dan Kassandra ke Bareskrim bertujuan untuk berkonsultasi dengan pihak berwajib guna mengetahui apakah tindakan Novita mengandung unsur pidana. "Kami baru mau berkonsultasi dahulu," jelasnya.
Petisi yang diinisiasi oleh A. Kassandra Putranto hingga saat ini telah ditandatangani oleh 1.991 orang dari target 2.000 orang. Dalam petisinya, Kassandra menyoroti tindakan Novita yang kerap tampil di media sebagai psikolog tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Masalah ini sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Memang ada keresahan dari teman-teman yang melihat sepak terjang Bu Novita Tandry," ungkap Kassandra dalam wawancaranya dengan Tempo pada Kamis, 17 April 2025.
Kassandra berpendapat bahwa praktik psikolog tanpa izin resmi dapat membahayakan masyarakat. Ia menyoroti tindakan Novita yang sering mengomentari kasus hukum dan kejiwaan yang seharusnya ditangani oleh psikolog forensik atau klinis bersertifikasi.
"Yang paling fatal menurut saya, pada saat dia memberikan komentar tentang tersangka. Itu tidak bisa," tegasnya. "Dia harus punya sertifikat kompetensi psikolog forensik."
Menanggapi petisi yang dibuat oleh Kassandra, Novita membuat petisi tandingan. Ia menilai petisi Kassandra sebagai bentuk pencemaran nama baik dan upaya pembunuhan karakter.
Tempo telah berupaya meminta klarifikasi dari Novita Tandry terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin ini. Namun, Novita memberikan klarifikasi melalui pernyataan tertulis yang berisi tautan petisi tandingannya di Change.org.
"Tolong dibantu untuk menandatangani petisi ini supaya oknum-oknum yang berusaha melakukan pencemaran nama baik kami dan keluarga, dan juga sebagai cara untuk pembunuhan karakter saya supaya dapat dihentikan," tulis Novita.
Kasus dugaan praktik psikolog tanpa izin ini masih dalam tahap konsultasi dengan pihak Bareskrim Polri. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh media.
Sumber: tempo.co