Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Ini Datangi Bareskrim
Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, Dua Tokoh Senior Datangi Bareskrim Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bare...
Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, Dua Tokoh Senior Datangi Bareskrim
Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Senin, 21 April 2025. Kedatangan mereka terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin yang dilakukan oleh Novita Tandry. Keresahan terhadap sepak terjang Novita, yang diduga mengaku sebagai psikolog profesional tanpa izin resmi, menjadi latar belakang pelaporan ini.
Lita Gading mengonfirmasi kedatangannya ke Bareskrim bersama Kassandra melalui pesan singkat. "Jadi mbak (datang ke Bareskrim), sama mbak Kassandra," ujarnya.
Sebelumnya, pada Minggu, 20 April 2025, Lita Gading mengungkapkan keresahan dirinya, Kassandra, dan sejumlah psikolog lain atas tindakan Novita. Kassandra kemudian menginisiasi petisi di Change.org untuk menyuarakan keresahan tersebut.
"Sangat meresahkan dan pembohongan publik sangat berbahaya," tegas Lita.
Kedatangan Lita dan Kassandra ke Bareskrim merupakan langkah konsultasi dengan aparat penegak hukum. Mereka ingin mengetahui apakah tindakan Novita memenuhi unsur pidana. "Kami baru mau berkonsultasi dahulu," kata Lita.
Petisi yang diinisiasi oleh Kassandra telah mendapatkan dukungan signifikan. Hingga berita ini diturunkan, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 1.991 orang dari target 2.000 orang.
Dalam petisinya, Kassandra menyoroti aktivitas Novita yang kerap tampil di media sebagai psikolog, padahal tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Masalah ini sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Memang ada keresahan dari teman-teman yang melihat sepak terjang Bu Novita Tandry," ungkap Kassandra dalam wawancara pada Kamis, 17 April 2025.
Kassandra menilai praktik psikolog tanpa izin resmi sangat membahayakan masyarakat. Menurutnya, Novita kerap memberikan komentar terkait kasus hukum dan kejiwaan yang seharusnya ditangani oleh psikolog forensik atau klinis bersertifikasi.
"Yang paling fatal menurut saya, pada saat dia memberikan komentar tentang tersangka. Itu tidak bisa," tegas Kassandra. "Dia harus punya sertifikat kompetensi psikolog forensik."
Menanggapi petisi yang dibuat oleh Kassandra, Novita membuat petisi tandingan. Ia menuduh petisi Kassandra sebagai bentuk pencemaran nama baik dan upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya.
Tempo telah berupaya meminta klarifikasi langsung dari Novita Tandry terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin ini. Namun, Novita hanya memberikan klarifikasi melalui pernyataan tertulis yang berisi tautan petisi tandingannya di Change.org.
"Tolong dibantu untuk menandatangani petisi ini supaya oknum-oknum yang berusaha melakukan pencemaran nama baik kami dan keluarga, dan juga sebagai cara untuk pembunuhan karakter saya supaya dapat dihentikan," tulis Novita.
Kasus dugaan praktik psikolog tanpa izin oleh Novita Tandry ini menjadi perhatian serius di kalangan psikolog. Tindakan tegas dari pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari praktik psikologi yang tidak profesional dan berpotensi membahayakan. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu apakah dugaan pelanggaran pidana oleh Novita Tandry terbukti atau tidak.
Sumber: tempo.co