Hukum & Kriminal 20 Jun 2025, 01:55

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Ini Datangi Bareskrim

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Datangi Bareskrim Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Baresk...

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Datangi Bareskrim

Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kedatangan mereka terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin yang dilakukan oleh Novita Tandry. Keresahan terhadap aktivitas Novita yang mengaku sebagai psikolog profesional dan membuka praktik menjadi latar belakang pelaporan ini.

Lita Gading mengonfirmasi kedatangannya ke Bareskrim bersama Kassandra. "Jadi mbak (datang ke Bareskrim), sama mbak Kassandra," ujarnya melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama.

Sebelumnya, pada Minggu, 20 April 2025, Lita mengungkapkan bahwa dirinya, Kassandra, dan sejumlah psikolog lain merasa resah dengan tindakan Novita. Kassandra kemudian menginisiasi petisi di platform Change.org sebagai bentuk protes terhadap praktik yang diduga ilegal tersebut.

"Sangat meresahkan dan pembohongan publik sangat berbahaya," tegas Lita.

Kedatangan Lita dan Kassandra ke Bareskrim bertujuan untuk berkonsultasi dengan aparat penegak hukum. Mereka ingin mengetahui apakah tindakan Novita memenuhi unsur tindak pidana. "Kami baru mau berkonsultasi dahulu," jelas Lita.

Petisi yang diinisiasi oleh Kassandra telah menarik perhatian publik. Hingga berita ini diturunkan, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 1.991 orang, mendekati target 2.000 tanda tangan.

Dalam petisinya, Kassandra menyoroti tindakan Novita yang kerap tampil di media sebagai psikolog, padahal tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Masalah ini sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Memang ada keresahan dari teman-teman yang melihat sepak terjang Bu Novita Tandry," ungkap Kassandra dalam wawancara pada Kamis, 17 April 2025.

Kassandra menekankan bahwa praktik psikolog tanpa izin resmi berpotensi membahayakan masyarakat. Ia mencontohkan bagaimana Novita sering mengomentari kasus hukum dan kejiwaan yang seharusnya ditangani oleh psikolog forensik atau klinis bersertifikasi.

"Yang paling fatal menurut saya, pada saat dia memberikan komentar tentang tersangka. Itu tidak bisa," tegas Kassandra. "Dia harus punya sertifikat kompetensi psikolog forensik."

Menanggapi petisi tersebut, Novita membuat petisi tandingan. Ia menganggap petisi Kassandra sebagai bentuk pencemaran nama baik dan upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya.

Tempo telah berupaya meminta klarifikasi dari Novita terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin ini. Namun, Novita memberikan klarifikasi melalui pernyataan tertulis yang berisi tautan petisi tandingannya di Change.org.

"Tolong dibantu untuk menandatangani petisi ini supaya oknum-oknum yang berusaha melakukan pencemaran nama baik kami dan keluarga, dan juga sebagai cara untuk pembunuhan karakter saya supaya dapat dihentikan," tulis Novita.

Kasus ini masih dalam tahap awal, dengan Lita Gading dan Kassandra Putranto baru melakukan konsultasi dengan pihak Bareskrim. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil konsultasi tersebut dan penyelidikan yang mungkin dilakukan oleh pihak berwajib. Publik menantikan kejelasan mengenai status Novita Tandry dan implikasi dari dugaan praktik psikolog tanpa izin yang dilakukannya.

Sumber: tempo.co