Hukum & Kriminal 19 Jun 2025, 22:55

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Ini Datangi Bareskrim

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Ini Datangi Bareskrim Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Ba...

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Ini Datangi Bareskrim

Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, 21 April 2025. Kedatangan mereka terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin yang dilakukan oleh Novita Tandry. Keduanya berkonsultasi dengan aparat penegak hukum untuk mengetahui apakah tindakan Novita memenuhi unsur pidana.

Lita Gading mengkonfirmasi kedatangannya ke Bareskrim bersama Kassandra melalui pesan singkat. "Jadi mbak (datang ke Bareskrim), sama mbak Kassandra," ujarnya.

Sebelumnya, pada hari Minggu, Lita mengungkapkan keresahan dirinya, Kassandra, dan sejumlah psikolog lainnya terhadap aktivitas Novita yang mengaku sebagai psikolog profesional dan membuka praktik. Kassandra kemudian menginisiasi petisi di Change.org untuk menyuarakan keresahan tersebut.

"Sangat meresahkan dan pembohongan publik sangat berbahaya," tegas Lita.

Menurut Lita, konsultasi ke Bareskrim adalah langkah awal untuk melihat apakah tindakan Novita dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. "Kami baru mau berkonsultasi dahulu," jelasnya.

Petisi yang diinisiasi oleh Kassandra Putranto telah mengumpulkan 1.991 tanda tangan dari target 2.000 orang hingga berita ini diturunkan.

Dalam petisinya, Kassandra menyoroti bahwa Novita kerap tampil di media sebagai psikolog tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kassandra mengungkapkan bahwa masalah ini sudah muncul sejak beberapa tahun lalu dan menimbulkan keresahan di kalangan psikolog.

"Masalah ini sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Memang ada keresahan dari teman-teman yang melihat sepak terjang Bu Novita Tandry," kata Kassandra dalam wawancara pada Kamis, 17 April 2025.

Kassandra menilai praktik psikolog tanpa izin resmi sangat berbahaya bagi masyarakat. Ia mencontohkan bahwa Novita seringkali mengomentari kasus hukum dan kejiwaan yang seharusnya ditangani oleh psikolog forensik atau klinis bersertifikasi.

"Yang paling fatal menurut saya, pada saat dia memberikan komentar tentang tersangka. Itu tidak bisa," tegasnya. "Dia harus punya sertifikat kompetensi psikolog forensik."

Menanggapi petisi yang dibuat Kassandra, Novita membuat petisi tandingan. Ia menganggap petisi Kassandra sebagai bentuk pencemaran nama baik dan upaya pembunuhan karakter.

Tempo telah berusaha meminta klarifikasi dari Novita Tandry terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin ini. Namun, Novita hanya memberikan klarifikasi melalui pernyataan tertulis yang berisi tautan ke petisi tandingannya di Change.org.

"Tolong dibantu untuk menandatangani petisi ini supaya oknum-oknum yang berusaha melakukan pencemaran nama baik kami dan keluarga, dan juga sebagai cara untuk pembunuhan karakter saya supaya dapat dihentikan," tulis Novita.

Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan psikolog dan masyarakat. Praktik psikolog tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan mental masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan psikolog yang mereka datangi memiliki izin praktik yang sah. Pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas praktik-praktik ilegal semacam ini demi melindungi masyarakat.

Sumber: tempo.co