Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Ini Datangi Bareskrim
Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Datangi Bareskrim JAKARTA, 22 April 2025 - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse K...
Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Datangi Bareskrim
JAKARTA, 22 April 2025 - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, 21 April 2025, untuk berkonsultasi terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin yang dilakukan oleh Novita Tandry. Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari keresahan yang muncul di kalangan psikolog terkait aktivitas Novita yang mengaku sebagai psikolog profesional dan membuka praktik.
Lita Gading menjelaskan bahwa kedatangannya bersama Kassandra ke Bareskrim adalah langkah awal untuk melihat apakah tindakan Novita memenuhi unsur tindak pidana. "Kami baru mau berkonsultasi dahulu," ujarnya melalui pesan Whatsapp pada Senin, 21 April 2025.
Keresahan terhadap Novita Tandry bermula ketika ia kerap tampil di media sebagai psikolog tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kassandra Putranto, yang juga merasa resah dengan sepak terjang Novita, kemudian menginisiasi petisi di platform Change.org untuk menyuarakan kekhawatiran tersebut.
"Sangat meresahkan dan pembohongan publik sangat berbahaya," kata Lita kepada Tempo pada Minggu, 20 April 2025, menggambarkan dampak dari praktik psikolog tanpa izin.
Kassandra menilai bahwa praktik psikolog tanpa izin resmi berpotensi membahayakan masyarakat. Ia menyoroti tindakan Novita yang kerap mengomentari kasus hukum dan kejiwaan yang seharusnya ditangani oleh psikolog forensik atau klinis bersertifikasi. "Yang paling fatal menurut saya, pada saat dia memberikan komentar tentang tersangka. Itu tidak bisa," tegas Kassandra dalam wawancara dengan Tempo pada Kamis, 17 April 2025. Ia menambahkan bahwa untuk memberikan komentar terkait kasus hukum, seseorang harus memiliki sertifikat kompetensi psikolog forensik.
Petisi yang diinisiasi oleh A. Kassandra Putranto telah menarik perhatian banyak pihak. Hingga berita ini diturunkan, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 1.991 orang dari target 2.000 orang. Dalam petisinya, Kassandra secara tegas menyatakan bahwa Novita tidak memiliki STR dan SIP yang dipersyaratkan oleh undang-undang. "Masalah ini sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Memang ada keresahan dari teman-teman yang melihat sepak terjang Bu Novita Tandry," jelasnya.
Menanggapi petisi yang ditujukan kepadanya, Novita Tandry membuat petisi tandingan. Ia menilai petisi Kassandra sebagai bentuk pencemaran nama baik dan upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya.
Tempo telah berupaya menghubungi Novita Tandry untuk meminta klarifikasi terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin ini. Namun, Novita hanya memberikan klarifikasi melalui pernyataan tertulis yang berisi tautan petisi tandingannya di Change.org. "Tolong dibantu untuk menandatangani petisi ini supaya oknum-oknum yang berusaha melakukan pencemaran nama baik kami dan keluarga, dan juga sebagai cara untuk pembunuhan karakter saya supaya dapat dihentikan," tulis Novita dalam pernyataannya.
Kasus dugaan praktik psikolog tanpa izin yang melibatkan Novita Tandry ini menjadi sorotan karena menyangkut isu penting tentang profesionalisme dan perlindungan masyarakat. Praktik psikolog tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memberikan dampak negatif bagi kesehatan mental masyarakat yang membutuhkan bantuan profesional. Konsultasi yang dilakukan oleh Lita Gading dan A. Kassandra Putranto ke Bareskrim diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memberikan sanksi yang tegas jika terbukti adanya pelanggaran hukum.
Sumber: tempo.co