Politik & Hukum 08 Jul 2025, 01:54

Kapan Ibu/Bapak Mengisi Sistem Pengelolaan Kinerja? Cek Informasinya di Sini

Kapan Ibu/Bapak Mengisi Sistem Pengelolaan Kinerja? Cek Informasinya di Sini Jakarta, 7 Juli 2025 - Sistem Pengelolaan Kinerja Guru mengalami penyederhanaan signifikan pada tahun 2025 ini. Perubahan i...

Kapan Ibu/Bapak Mengisi Sistem Pengelolaan Kinerja? Cek Informasinya di Sini

Jakarta, 7 Juli 2025 - Sistem Pengelolaan Kinerja Guru mengalami penyederhanaan signifikan pada tahun 2025 ini. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan guru mengenai kapan mereka harus mengisi sistem tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemdikbud) telah memberikan penjelasan terkait jadwal dan tahapan pengisian.

Sistem Pengelolaan Kinerja Guru merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Melalui evaluasi yang terstruktur dan transparan, guru didorong untuk terus mengembangkan profesionalisme demi menciptakan pembelajaran yang lebih berkualitas.

Jadwal Pengisian Sistem Pengelolaan Kinerja

Mulai tahun 2025, pengisian Pengelolaan Kinerja dilakukan secara daring melalui situs resmi guru.kemdikbud.go.id. Sistem daring ini hadir untuk mempermudah proses pelaporan kinerja sekaligus memastikan data tercatat dengan baik.

Terdapat perubahan signifikan dalam jadwal pengisian. Jika sebelumnya pengisian dilakukan dua kali setahun, yakni pada periode Januari-Juni dan Juli-Desember, mulai tahun ini pengisian cukup dilakukan sekali dalam setahun.

"Pengisian dapat dilakukan pada awal semester genap, tepatnya di awal Januari," demikian pernyataan dari situs resmi Kemdikbud.

Meskipun demikian, penilaian periodik bulanan atau triwulanan tetap berjalan seperti biasa untuk memantau kinerja guru secara berkala.

Penyederhanaan Aspek Pengembangan Kompetensi

Selain jadwal, penyederhanaan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru juga menyentuh aspek pengembangan kompetensi. Bagian pengembangan kompetensi kini telah dihapus dari sistem.

Guru juga tidak lagi diwajibkan mengunggah dokumen ke dalam sistem. Mereka cukup menunjukkan dokumen pendukung kepada atasan secara langsung. Atasan kemudian akan menyatakan bahwa kelengkapan dan isi dokumen sudah sesuai.

Tahapan Pengisian Pengelolaan Kinerja Guru

Pengisian Pengelolaan Kinerja guru dilakukan dalam empat tahapan. Berikut uraiannya, dikutip dari situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia:

  1. Perencanaan Kinerja: Guru bersama atasan merencanakan target kinerja yang akan dicapai dalam satu tahun.
  2. Pelaksanaan dan Pemantauan: Guru melaksanakan kegiatan sesuai rencana dan atasan melakukan pemantauan secara berkala.
  3. Penilaian Kinerja: Atasan memberikan penilaian terhadap kinerja guru berdasarkan bukti-bukti yang ada.
  4. Evaluasi dan Tindak Lanjut: Guru dan atasan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian dan merencanakan tindak lanjut untuk perbaikan.

Survei Nasional Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Pemerintah menekankan pentingnya penggunaan aplikasi pengelolaan kinerja oleh guru dan kepala sekolah. Untuk memastikan hal tersebut berjalan optimal, dilakukan supervisi secara nasional.

Supervisi Pengelolaan Kinerja ini dilaksanakan dalam bentuk survei daring yang wajib diikuti oleh guru dan kepala sekolah. Pengisian dapat dilakukan melalui tautan resmi s.id/SurveyNasional dengan periode pengisian mulai tanggal 4-9 Juli 2025.

"Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/BI/GT.01.08/2025, pemerintah menegaskan pentingnya partisipasi aktif guru dan kepala sekolah dalam survei ini," jelas perwakilan Kemdikbud.

Hasil survei ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan guna meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Dengan adanya penyederhanaan dan perubahan jadwal pengisian Sistem Pengelolaan Kinerja, diharapkan guru dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran. Partisipasi aktif dalam survei nasional juga menjadi kunci untuk mewujudkan sistem pengelolaan kinerja yang lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan guru dan sekolah.

Sumber: kumparan.com