Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Sabtu 19 Juli 2025, Cek Lokasi dan Persyaratannya di Sini
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Sabtu 19 Juli 2025, Cek Lokasi dan Persyaratannya di Sini Jakarta, 18 Juli 2025 – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM K...
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Sabtu 19 Juli 2025, Cek Lokasi dan Persyaratannya di Sini
Jakarta, 18 Juli 2025 – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling hadir kembali pada hari Sabtu, 19 Juli 2025. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Penting bagi warga Jakarta untuk mengetahui lokasi dan persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta pada hari Sabtu, 19 Juli 2025:
Lokasi SIM Keliling Jakarta, Sabtu 19 Juli 2025:
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa lokasi strategis di Jakarta, yaitu:
- Jakarta Pusat:
- Parkir Timur GBK
- Jakarta Utara:
- LTC Glodok
- Jakarta Barat:
- Citraland
- Jakarta Selatan:
- Halaman TMP Kalibata
- Jakarta Timur:
- Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
Waktu Pelayanan:
Layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan Anda mendapatkan pelayanan.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- SIM asli yang masih berlaku. Masa berlaku SIM tidak boleh melebihi masa berlakunya.
- Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar.
- KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas. Surat ini dapat diperoleh di lokasi SIM Keliling.
Biaya Perpanjangan SIM:
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, Anda juga perlu menyiapkan biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Prosedur Perpanjangan SIM di SIM Keliling:
- Datang ke lokasi SIM Keliling yang telah ditentukan.
- Isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan foto dan sidik jari.
- Tunggu hingga SIM baru Anda selesai dicetak.
Hal yang Perlu Diperhatikan:
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
- Jika masa berlaku SIM telah habis, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas terdekat.
- Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap untuk mempercepat proses perpanjangan SIM.
- Selalu patuhi protokol kesehatan yang berlaku di lokasi SIM Keliling.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan warga Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dengan lebih mudah dan efisien. Jangan lupa untuk selalu membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Keselamatan berkendara adalah prioritas utama, pastikan SIM Anda selalu aktif dan berlaku.
Sumber: inews.id