Indonesian Music Expo (IMEX) 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Pasar Musik Internasional
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Ten...
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Penahanan ini diumumkan pada Kamis, 25 Januari 2024, di Gedung KPK, Jakarta.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker RI periode 2011-2015, dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Selain keduanya, KPK juga menetapkan Direktur PT AIM, Karunia, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 25 Januari hingga 13 Februari 2024. Ia juga mengimbau agar tersangka Karunia bersikap kooperatif dan hadir pada pemanggilan selanjutnya.
"Kami mengumumkan tersangka dan akan kami lakukan penahanan. Tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta)," ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers.
Kerugian Negara Mencapai Rp17,6 Miliar
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar. KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Kasus Sudah Diselidiki Sejak Juli 2023
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kemenaker ini sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan sejak bulan Juli 2023. Kasus ini terjadi pada tahun 2012, saat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja.
Ali Fikri menegaskan bahwa pengusutan kasus ini murni terkait dengan proses hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya. KPK memastikan bahwa kasus ini telah melalui proses yang panjang dan mendalam sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan (sprindik) terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 3 September 2023.
Ia menambahkan bahwa pengusutan kasus ini sempat mengalami kendala di Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK karena harus melalui proses penerimaan laporan, telaah, dan verifikasi terlebih dahulu.
"Sebagai pemahaman bersama, sebelumnya pasti ada proses-proses penerimaan laporan, telaah dan verifikasi lebih dahulu di pengaduan masyarakat kedeputian informasi dan data," kata Ali.
"Lalu berproses panjang di kedeputian penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud," lanjutnya.
KPK Pastikan Tidak Ada Unsur Politik
Ali Fikri kembali menegaskan bahwa kasus ini sudah melalui proses yang panjang di KPK dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik tertentu. Ia juga mengatakan bahwa proses penyelidikan kasus ini sudah dimulai jauh sebelum isu politik pencapresan ramai diperbincangkan.
"Yang artinya apa? jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih," ucap Ali.
"Dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut," imbuhnya.
Penahanan Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ini menambah daftar panjang pejabat negara yang terjerat kasus korupsi. KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu. Masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi dan memberikan informasi kepada KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Sumber: viva.co.id