Nasional 17 Jul 2025, 22:59

Hari Kebudayaan Diperingati 17 Oktober, Ini Asal-usul Penetapannya

Hari Kebudayaan Diperingati 17 Oktober, Ini Asal-usul Penetapannya JAKARTA, [Tanggal Hari Ini] – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasion...

Hari Kebudayaan Diperingati 17 Oktober, Ini Asal-usul Penetapannya

JAKARTA, [Tanggal Hari Ini] – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Menteri Kebudayaan, [Nama Menteri Kebudayaan], mengumumkan keputusan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat identitas nasional dan melestarikan kekayaan budaya Indonesia di tengah arus globalisasi. Penetapan ini bertujuan untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap identitas kolektif bangsa, yang digagas oleh inisiatif seniman dan budayawan Yogyakarta sejak Januari 2025 dan didukung penuh oleh Kementerian Kebudayaan.

Sejarah di Balik Penetapan 17 Oktober

Pemilihan tanggal 17 Oktober sebagai HKN bukan tanpa alasan. Tanggal ini memiliki makna historis dan filosofis yang mendalam bagi bangsa Indonesia. Referensi utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951, yang menetapkan Lambang Negara Garuda Pancasila dan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai simbol resmi negara.

"[Kutipan dari Menteri Kebudayaan atau pejabat terkait, jika ada, tentang makna Bhinneka Tunggal Ika]", ujar [Nama Menteri Kebudayaan]. Ia menekankan bahwa "Bhinneka Tunggal Ika" bukan sekadar semboyan, melainkan filosofi hidup yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman.

Tanggal 17 Oktober juga menjadi tonggak penting dalam peneguhan simbol negara. Pada tanggal tersebut, 73 tahun lalu, Presiden Sukarno menandatangani PP No. 66 Tahun 1951 yang mengesahkan Garuda Pancasila sebagai lambang negara, lengkap dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang diadaptasi dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular.

Filosofi Kebudayaan sebagai Perekat Bangsa

Filosofi "berbeda-beda tetapi tetap satu" yang terkandung dalam semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" menegaskan bahwa kebudayaan adalah perekat utama identitas Indonesia. Dengan menjadikan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan, pemerintah berupaya memperkuat kembali nilai-nilai luhur ini dalam konteks kehidupan modern.

Inisiatif penetapan HKN ini bermula dari kajian yang dilakukan oleh para seniman dan budayawan Yogyakarta sejak Januari 2025. Dengan dukungan dari akademisi, serta pelaku budaya tradisional dan kontemporer, ide ini kemudian diajukan kepada Kementerian Kebudayaan dan mendapat sambutan positif.

Tujuan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional memiliki beberapa tujuan utama:

  1. Memperkuat Identitas Nasional: HKN menjadi momentum untuk merayakan dan menghargai keberagaman budaya Indonesia, sehingga memperkuat rasa bangga dan identitas sebagai bangsa.
  2. Melestarikan Warisan Budaya: Melalui HKN, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan warisan budaya, baik yang bersifat tangible (seperti bangunan bersejarah, artefak, dan karya seni) maupun intangible (seperti tradisi lisan, adat istiadat, dan pengetahuan tradisional), semakin meningkat.
  3. Meningkatkan Apresiasi Budaya: HKN menjadi platform untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap seni dan budaya, serta mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan budaya.
  4. Mendorong Pengembangan Ekonomi Kreatif: Dengan mengangkat potensi budaya lokal, HKN diharapkan dapat mendorong pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya, sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
  5. Mempererat Persatuan dan Kesatuan: Kebudayaan memiliki peran penting dalam mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Melalui HKN, diharapkan semangat kebersamaan dan toleransi antarumat beragama dan antarsuku bangsa semakin meningkat.

Rangkaian Kegiatan Hari Kebudayaan Nasional

Untuk memeriahkan Hari Kebudayaan Nasional setiap tahunnya, pemerintah berencana menyelenggarakan berbagai kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi:

  • Festival Budaya: Menampilkan berbagai seni pertunjukan tradisional dan kontemporer, pameran kerajinan, kuliner khas daerah, dan kegiatan budaya lainnya.
  • Seminar dan Lokakarya: Mengadakan diskusi dan pelatihan tentang berbagai aspek kebudayaan, dengan menghadirkan narasumber ahli di bidangnya.
  • Pemberian Penghargaan: Memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh yang berjasa dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Indonesia.
  • Kampanye Publik: Melakukan kampanye melalui media massa dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebudayaan.
  • Kegiatan di Sekolah dan Kampus: Mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan siswa dan mahasiswa untuk menanamkan nilai-nilai budaya sejak dini.

Dengan ditetapkannya 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, diharapkan semangat untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Indonesia semakin berkobar di seluruh lapisan masyarakat. Kebudayaan adalah identitas kita, kekayaan kita, dan kekuatan kita sebagai bangsa. Mari bersama-sama menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa untuk generasi mendatang.

Sumber: news.detik.com