Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 pada 27 April 2024: Tema dan Sejarah
Apa yang dimaksud denganPemasyarakatanadalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Sesuai dalam Undang-undang (...
Apa yang dimaksud denganPemasyarakatanadalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Sesuai dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Tujuan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan atau yang disebut juga denganHari Pemasyarakatan Indonesiaadalah agar dijadikan sebagai media evaluasi untuk memperkokoh komitmen seluruh insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan dari Sistem Pemasyarakatan.
Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu. Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya, penderitaan, profesionalitas.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan atau Hari Pemasyarakatan Indonesia setiap tanggal 27 April dan peringatannya ke-60 tahun 2024, simak serba-serbinya berikut ini:
Menghimpun informasi dari situs resmi Kemenkumham, peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 pada tanggal 27 April 2024 mengangkat tema"Pemasyarakatan PASTI Berdampak". Dengan ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmen dalam mencapai tujuan pemasyarakatan serta meningkatkan kinerja.
Bersama dengan diluncurkannya tema tersebut turut diselenggarakan berbagai macam kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024. Rangkaian acara peringatannya beragam dan dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham di Indonesia.
Hari Bhakti Pemasyarakatan di Indonesia telah diperingati sejak tahun 1964. Menurut situs resmi Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan, Prof. Sahardjo, S.H selaku Menteri Kehakiman saat itu mencetuskan gagasan mengenai pembinaan narapidana berdasar Sistem Pemasyarakatan pada tanggal 5 Juli 1963.
Dalam prosesnya, terjadi perubahan istilah dari "Kepenjaraan" menjadi "Pemasyarakatan" yang bertujuan sebagai suatu pengejawantahan keadilan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Perkara ini kemudian dikukuhkan ke dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (terbaru yakni UU Nomor 22 Tahun 2022).
Menghimpun informasi dari situs resmi Balai Pemasyarakatan Kemenkumham, Sejarah Pemasyarakatan di Indonesia terbagi ke dalam 3 periode (Dirjen Pemasyarakatan), yaitu:
Lihat juga Video: 27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama Tahun 2024
[Gambas:Video 20detik]
(wia/imk)hari bhakti pemasyarakatanhari pemasyarakatan indonesia27 april memperingati hari apaditjen pemasyarakatanHoegeng Awards 2025Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di siniSelengkapnya
Sumber: news.detik.com