Hukum & Kriminal 14 Jun 2025, 08:47

Hakim Agung Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Penanganan Perkara

Hakim Agung Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Penanganan Perkara Jakarta, 14 Juni 2025 – Seorang hakim agung divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pada hari ini, Sabtu (14/6/2025), setel...

Hakim Agung Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Penanganan Perkara

Jakarta, 14 Juni 2025 – Seorang hakim agung divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pada hari ini, Sabtu (14/6/2025), setelah terbukti bersalah menerima suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. Vonis ini menjadi pukulan telak bagi citra lembaga peradilan tertinggi di Indonesia dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di semua lini.

Kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan praktik suap dalam penanganan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, KPK menetapkan hakim agung tersebut sebagai tersangka dan membawanya ke pengadilan.

Dalam persidangan yang berlangsung maraton, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa. Saksi-saksi tersebut antara lain adalah para pihak yang terlibat dalam perkara yang ditangani oleh hakim agung tersebut, serta sejumlah pihak yang diduga menjadi perantara suap.

Bukti-bukti yang diajukan oleh JPU antara lain adalah rekaman percakapan, bukti transfer uang, serta dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya aliran dana yang mencurigakan. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, JPU meyakini bahwa hakim agung tersebut telah menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara yang ditanganinya.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima suap dari siapapun dan selalu bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim agung.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda. Setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan saksi, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Selain menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Vonis ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk para penggiat antikorupsi dan masyarakat umum. Mereka berharap vonis ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan praktik korupsi.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis yang setimpal kepada pelaku korupsi," ujar seorang penggiat antikorupsi. "Kami berharap vonis ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan."

Sementara itu, pihak Mahkamah Agung menyatakan akan menghormati putusan pengadilan dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki citra lembaga peradilan.

"Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme para hakim agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa depan," ujar seorang juru bicara Mahkamah Agung.

Kasus suap yang melibatkan hakim agung ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam memberantas praktik korupsi di semua lini. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi.

Di tengah hiruk pikuk pemberitaan mengenai konflik Israel-Iran dan berbagai isu ekonomi, vonis terhadap hakim agung ini tetap menjadi sorotan utama. Masyarakat menantikan langkah-langkah konkret dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak akan terulang kembali dan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.

Sumber: news.republika.co.id