Foto & Video 17 Jun 2025, 01:19

Foto: Peresmian Tol Trans Jawa Seksi Baru, Mudahkan Akses ke Jawa Timur

Malang, Jawa Timur – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan sepuluh sertifikat tanah wakaf masjid di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis...

Malang, Jawa Timur – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan sepuluh sertifikat tanah wakaf masjid di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 29 Juni 2023. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat sertifikasi seluruh tanah tempat ibadah di Indonesia hingga akhir 2024.

Hadi Tjahjanto menekankan pentingnya pendaftaran tanah wakaf ke BPN setempat. "Tanah-tanah tempat ibadah ini, seperti masjid dan tanah-tanah wakaf lainnya agar segera didaftarkan ke BPN setempat," ujarnya saat acara penyerahan sertifikat.

Salah satu sertifikat yang diserahkan adalah sertifikat tanah wakaf Masjid Agung/Jami’ di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Masjid yang dibangun pada tahun 1890 ini memiliki luas kurang lebih 3.000 meter persegi.

Menteri Hadi menambahkan bahwa hingga saat ini masih banyak tanah tempat ibadah maupun pesantren yang belum bersertifikat. Pemerintah mendorong para kepala daerah untuk mempercepat dan memberi kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut. "BPN secara administrasi juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, apa permasalahannya. Sehingga permasalahan-permasalahan tanah wakaf, tempat-tempat ibadah di Kota Malang ini segera selesai," katanya.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen melakukan percepatan sertifikasi tanah melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk tanah kas desa yang harus mendapat perhatian khusus.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengungkapkan bahwa dari kurang lebih 1.000 tempat ibadah di Kota Malang, saat ini masih ada 200 yang belum mengantongi sertifikat tanah. Pemerintah Kota Malang telah melakukan berbagai upaya untuk percepatan proses sertifikasi.

"Secara keseluruhan sejak tahun 2018 Pemkot Malang memproses 8.000 sertifikat tanah aset dan hingga saat ini tersisa sekitar 25 persen. Terima kasih, luar biasa peran dari Pak Menteri yang mendorong kemudahan-kemudahan itu," kata Sutiaji.

Sutiaji menambahkan bahwa tanah-tanah tempat ibadah yang diproses sertifikasinya tidak hanya terbatas pada tanah masjid saja, tetapi juga tanah gereja dan tempat ibadah lainnya, termasuk aset-aset milik Pemerintah Kota Malang.

Upaya sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari. Selain itu, sertifikasi ini juga akan mempermudah pengelolaan dan pengembangan aset-aset keagamaan untuk kepentingan umat.

Sumber: bisnis.tempo.co