Foto & Video 14 Jun 2025, 03:02

Foto: Momen Perayaan Idul Adha di Berbagai Daerah di Indonesia, 12 Juni 2025

Tanjungbalai Karimun, Riau – Seorang turis asal Malaysia bernama Law Yeh Uah ditangkap oleh pihak kepolisian di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, karena diduga membawa puluhan lembar uang palsu pe...

Tanjungbalai Karimun, Riau – Seorang turis asal Malaysia bernama Law Yeh Uah ditangkap oleh pihak kepolisian di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, karena diduga membawa puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Penangkapan ini terjadi setelah petugas hotel tempat tersangka menginap merasa curiga dengan uang yang digunakan Law Yeh Uah untuk pembayaran.

Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Riau Barat, Superintendent M. Natsir Ahmad, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan petugas hotel yang meragukan keaslian uang yang digunakan tersangka. "Setelah dilakukan penyergapan, ternyata tersangka memiliki banyak uang pecahan bergambar mantan Presiden Soeharto," ujar Natsir Ahmad. Polisi berhasil menyita 25 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dari tangan tersangka.

Law Yeh Uah membantah tuduhan polisi dan mengklaim bahwa ia adalah seorang petani yang mendapatkan uang tersebut dari hasil penukaran ringgit di Kukup, Malaysia. "Saya seorang petani, saya mendapatkan uang ini dari hasil menukar ringgit di Kukup," ujarnya.

Namun, pihak kepolisian tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka. Natsir Ahmad menyatakan bahwa polisi menduga Law Yeh Uah adalah anggota sindikat pemalsu uang rupiah yang beroperasi di Malaysia. "Kami menduga tersangka adalah bagian dari sindikat pemalsu uang rupiah di negaranya," tegas Natsir Ahmad.

Saat ini, Law Yeh Uah ditahan di Markas Kepolisian Resor Kepulauan Riau Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemalsuan uang. Jika terbukti bersalah, Law Yeh Uah terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat implikasinya terhadap perekonomian dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah. Polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemalsuan uang yang mungkin melibatkan tersangka.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Pasal 245 KUHP yang menjerat Law Yeh Uah merupakan pasal yang mengatur tentang pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara. Pasal ini memberikan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku pemalsuan uang, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pemalsuan uang dan mencegah praktik serupa di masa mendatang," kata Natsir Ahmad.

Imbauan kepada Masyarakat

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama uang pecahan besar. Masyarakat disarankan untuk memeriksa keaslian uang dengan teliti, baik dari segi fisik maupun fitur keamanannya.

"Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," imbau Natsir Ahmad.

Kasus penangkapan turis Malaysia ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Dengan kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan peredaran uang palsu dapat ditekan dan keamanan transaksi keuangan dapat terjaga.

Sumber: liputan6.com