Evakuasi Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat: Foto dan Video Udara Menunjukkan Kerusakan Masif
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi libur sekolah selama bulan Ramadan 2025 melalui Surat Edaran (SE) 3 Menteri. Keputusan ini memberikan kejelasan bagi siswa Sekola...
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi libur sekolah selama bulan Ramadan 2025 melalui Surat Edaran (SE) 3 Menteri. Keputusan ini memberikan kejelasan bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) mengenai durasi belajar dan libur selama bulan suci Ramadan tahun depan.
Menurut Surat Edaran tersebut, libur sekolah untuk periode Ramadan 2025 akan dimulai pada pekan pertama, yaitu dari tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Selama masa libur ini, siswa diharapkan melakukan pembelajaran mandiri di rumah sebagai bagian dari proses pendidikan mereka. Setelah periode belajar mandiri selesai, kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali berjalan seperti biasa.
Berdasarkan keputusan dalam SE Bersama tersebut, dapat dihitung bahwa durasi pembelajaran di sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA adalah sekitar dua pekan atau 14 hari. Periode ini dimulai pada 6 Maret 2025 dan berlangsung hingga beberapa hari sebelum perayaan libur Idul Fitri.
Berikut adalah rincian jadwal masuk sekolah selama Ramadan 2025:
- Libur Awal Ramadan: 27 Februari - 5 Maret 2025 (Pembelajaran Mandiri)
- Kegiatan Belajar di Sekolah: 6 Maret - [Tanggal Beberapa Hari Sebelum Idul Fitri]
- Libur Idul Fitri: 26 Maret - 8 April 2025
- Masuk Sekolah Kembali: 9 April 2025
Selain menentukan jadwal masuk sekolah selama Ramadan, pemerintah juga mengatur durasi libur dalam SE Bersama Nomor 2/2025, 2/2025, 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran tersebut memuat empat poin utama:
- Pembelajaran Mandiri: Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- Kegiatan Pembelajaran di Sekolah: Pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan dilaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
- Peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Libur Idul Fitri: Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan hari libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idul Fitri, peserta diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
- Kegiatan Belajar Kembali: Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Dengan adanya pengumuman resmi ini, diharapkan siswa, orang tua, dan pihak sekolah dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi bulan Ramadan 2025. Pemerintah berharap agar kegiatan pembelajaran selama Ramadan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh siswa.
Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi siswa untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta mempererat tali silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri. Dengan demikian, diharapkan siswa dapat kembali ke sekolah dengan semangat baru dan motivasi yang tinggi untuk meraih prestasi yang lebih baik.
Sumber: news.detik.com