Opini & Editorial 19 Jun 2025, 06:03

Editorial Tempo: RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers

RUU KUHP Ancam Kebebasan Pers, Tempo Serukan Revisi Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali menuai sorotan tajam. Editorial Tempo terbaru mengkritisi sejumlah pasal dal...

RUU KUHP Ancam Kebebasan Pers, Tempo Serukan Revisi

Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali menuai sorotan tajam. Editorial Tempo terbaru mengkritisi sejumlah pasal dalam RUU tersebut yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan berpendapat di Indonesia. Kritik ini muncul di tengah proses pembahasan RUU KUHP yang terus bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tempo dalam editorialnya menyoroti beberapa pasal yang dianggap problematik dan berpotensi menjadi alat untuk membungkam kritik serta menghambat kerja jurnalistik. Pasal-pasal tersebut, menurut Tempo, dapat dengan mudah disalahgunakan untuk mengkriminalisasi wartawan dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

"RUU KUHP ini, jika disahkan dalam bentuknya saat ini, akan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Wartawan bisa dengan mudah dijerat pidana hanya karena memberitakan informasi yang tidak disukai oleh pihak tertentu," tulis Tempo dalam editorialnya.

Kritik terhadap RUU KUHP ini bukan kali pertama disuarakan oleh kalangan pers dan masyarakat sipil. Sebelumnya, sejumlah organisasi pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga telah выразил keprihatinan serupa. Mereka menilai bahwa beberapa pasal dalam RUU KUHP dapat mengancam kebebasan berekspresi dan berpotensi membungkam suara-suara kritis.

Tempo menyoroti bahwa RUU KUHP seharusnya menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, bukan malah membatasinya. Menurut Tempo, pers memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Jika kebebasan pers dibatasi, maka fungsi kontrol sosial akan terhambat dan dapat merugikan kepentingan masyarakat.

Dalam editorialnya, Tempo juga menyoroti pentingnya revisi terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Tempo menyerukan kepada DPR untuk membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk kalangan pers dan masyarakat sipil, untuk membahas dan merevisi pasal-pasal tersebut.

"Kami mendesak DPR untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Revisi harus dilakukan agar RUU KUHP ini tidak menjadi alat untuk membungkam kritik dan menghambat kerja jurnalistik," tegas Tempo.

Selain itu, Tempo juga mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati kebebasan pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik. Tempo menekankan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Editorial Tempo ini menjadi bagian dari serangkaian kritik terhadap RUU KUHP yang terus bergulir. Kalangan pers dan masyarakat sipil berharap agar DPR dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah. RUU KUHP seharusnya menjadi instrumen hukum yang melindungi hak-hak warga negara, termasuk kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, bukan malah membatasinya.

Di tengah kekhawatiran akan ancaman terhadap kebebasan pers, Tempo menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Tempo berharap agar pemerintah dan DPR dapat mendengarkan suara-suara kritis dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia.

Editorial ini diakhiri dengan seruan kepada seluruh masyarakat untuk terus mengawasi proses pembahasan RUU KUHP dan menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat di DPR. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.

Sumber: majalah.tempo.co