Opini & Editorial 17 Jun 2025, 04:31

Editorial Tempo: RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Perlu Kajian Mendalam

RUU KSDAHE Perlu Kajian Mendalam Demi Konservasi yang Efektif Jakarta - Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) tengah menjadi sorotan. Editorial Tempo...

RUU KSDAHE Perlu Kajian Mendalam Demi Konservasi yang Efektif

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) tengah menjadi sorotan. Editorial Tempo baru-baru ini menyerukan perlunya kajian mendalam dan partisipasi publik yang luas dalam pembahasan RUU ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dalam melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati Indonesia.

RUU KSDAHE merupakan inisiatif penting untuk memperbarui kerangka hukum konservasi di Indonesia. Namun, tanpa pengawasan dan masukan yang memadai dari berbagai pihak, ada risiko bahwa RUU ini justru akan menjadi bumerang bagi upaya pelestarian lingkungan.

Editorial Tempo menyoroti beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU KSDAHE. Pertama, perlunya memperjelas definisi dan ruang lingkup konservasi. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara berbagai lembaga pemerintah dan memastikan implementasi yang efektif di lapangan.

Kedua, pentingnya melibatkan masyarakat lokal dan adat dalam proses konservasi. Masyarakat adat memiliki pengetahuan tradisional yang berharga tentang pengelolaan sumber daya alam. Keterlibatan mereka akan memastikan bahwa kebijakan konservasi tidak hanya efektif secara ekologis, tetapi juga adil secara sosial.

Ketiga, RUU KSDAHE harus mampu mengakomodasi kepentingan ekonomi dan pembangunan, namun tetap dengan mengutamakan prinsip-prinsip keberlanjutan. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan generasi mendatang.

Selain itu, editorial Tempo juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran terkait konservasi. Tanpa penegakan hukum yang efektif, regulasi yang baik sekalipun akan sia-sia. Aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu terhadap pelaku perusakan lingkungan, termasuk korporasi besar maupun individu.

Kritik terhadap RUU KSDAHE juga muncul dari berbagai organisasi lingkungan dan masyarakat sipil. Mereka khawatir bahwa RUU ini dapat melemahkan perlindungan terhadap kawasan konservasi dan membuka peluang bagi eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Beberapa pasal dalam RUU ini dinilai terlalu memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat, sehingga mengabaikan peran pemerintah daerah dan masyarakat lokal.

Menanggapi kritik tersebut, pemerintah menyatakan komitmennya untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pembahasan RUU KSDAHE. Pemerintah juga berjanji untuk mempertimbangkan masukan dan saran dari masyarakat sipil, organisasi lingkungan, dan akademisi.

"Kami terbuka terhadap masukan dan kritik dari semua pihak. Tujuan kami adalah untuk menghasilkan undang-undang yang benar-benar dapat melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati Indonesia," ujar juru bicara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Proses pembahasan RUU KSDAHE masih panjang. Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan partisipatif. Masyarakat sipil dan organisasi lingkungan harus terus mengawal pembahasan RUU ini untuk memastikan bahwa kepentingan lingkungan dan keadilan sosial tetap menjadi prioritas utama.

RUU KSDAHE memiliki potensi untuk menjadi tonggak sejarah dalam upaya konservasi di Indonesia. Namun, untuk mewujudkan potensi tersebut, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk bekerja sama dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dan berkelanjutan.

Sumber: majalah.tempo.co