Editorial Tempo: RUU Kesehatan, Antara Reformasi dan Komersialisasi
Editorial Tempo: RUU Kesehatan, Antara Reformasi dan Komersialisasi Jakarta, 17 Juni 2025 - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi sorotan tajam dalam editorial Tempo hari ini. RUU yang digad...
Editorial Tempo: RUU Kesehatan, Antara Reformasi dan Komersialisasi
Jakarta, 17 Juni 2025 - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi sorotan tajam dalam editorial Tempo hari ini. RUU yang digadang-gadang sebagai upaya reformasi sektor kesehatan ini justru menuai kekhawatiran, terutama terkait potensi komersialisasi layanan kesehatan dan dampaknya bagi masyarakat kurang mampu. Tempo menyoroti bahwa pemerintah perlu memastikan akses kesehatan yang merata bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.
RUU Kesehatan, yang saat ini masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bertujuan untuk menyederhanakan dan menyelaraskan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Pemerintah mengklaim bahwa RUU ini akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Namun, kalangan masyarakat sipil, organisasi profesi kesehatan, dan sebagian politisi khawatir bahwa RUU ini justru akan membuka pintu bagi komersialisasi layanan kesehatan yang lebih luas.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah penghapusan atau perubahan beberapa pasal yang mengatur tentang pembatasan investasi asing di sektor kesehatan. Para kritikus berpendapat bahwa perubahan ini dapat memicu masuknya modal asing yang berorientasi pada keuntungan semata, sehingga mengorbankan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Selain itu, RUU Kesehatan juga dinilai kurang memperhatikan peran dan otonomi organisasi profesi kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Beberapa pasal dalam RUU ini dianggap dapat mengurangi kewenangan organisasi profesi dalam mengatur standar profesi dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik.
Tempo dalam editorialnya menekankan bahwa reformasi sektor kesehatan memang diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah yang ada, seperti kurangnya akses layanan kesehatan di daerah terpencil, kualitas layanan yang belum merata, dan mahalnya biaya pengobatan. Namun, reformasi tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan masyarakat, hak-hak pasien, dan peran organisasi profesi.
Pemerintah didorong untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi, masyarakat sipil, dan pakar kesehatan, untuk membahas secara mendalam substansi RUU Kesehatan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa RUU ini benar-benar dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak.
Editorial Tempo juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kesehatan. Pemerintah harus memastikan bahwa anggaran kesehatan yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, bukan untuk kepentingan politik atau bisnis tertentu.
Lebih lanjut, Tempo mengingatkan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau geografis.
RUU Kesehatan memiliki potensi untuk mengubah lanskap sektor kesehatan di Indonesia secara signifikan. Oleh karena itu, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara cermat dan hati-hati, dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan. Pemerintah harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa RUU ini benar-benar bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan melindungi hak-hak pasien, bukan justru membuka pintu bagi komersialisasi yang merugikan.
Masyarakat sipil dan organisasi profesi kesehatan diharapkan terus mengawal proses pembahasan RUU Kesehatan ini dan memberikan masukan yang konstruktif kepada pemerintah dan DPR. Dengan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan RUU Kesehatan yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan sektor kesehatan yang lebih baik di masa depan.
Sumber: koran.tempo.co