Editorial Tempo: Penegakan Hukum Lingkungan dan Tanggung Jawab Korporasi (17 Juni 2025)
Editorial Tempo: Penegakan Hukum Lingkungan dan Tanggung Jawab Korporasi Jakarta, 17 Juni 2025 - Editorial Tempo edisi hari ini menyoroti lemahnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia dan tanggung...
Editorial Tempo: Penegakan Hukum Lingkungan dan Tanggung Jawab Korporasi
Jakarta, 17 Juni 2025 - Editorial Tempo edisi hari ini menyoroti lemahnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia dan tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi. Editorial ini menyerukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan, mengingat dampak kerusakan lingkungan semakin terasa dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat serta ekosistem.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri dan pertambangan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Alih fungsi lahan, pencemaran air dan udara, serta deforestasi terus terjadi, menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial yang besar. Editorial Tempo mencatat bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan seringkali lemah dan tidak memberikan efek jera.
"Penegakan hukum lingkungan harus lebih tegas dan tanpa pandang bulu. Korporasi yang terbukti melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan harus dihukum seberat-beratnya," tulis Tempo dalam editorialnya.
Tempo juga menyoroti pentingnya tanggung jawab korporasi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Perusahaan-perusahaan harus memiliki komitmen yang kuat untuk menerapkan praktik bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Selain itu, pemerintah juga perlu memperketat pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.
"Korporasi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga lingkungan. Mereka tidak boleh hanya mencari keuntungan semata tanpa memperhatikan dampak negatif terhadap lingkungan," lanjut editorial tersebut.
Beberapa kasus kerusakan lingkungan yang terjadi baru-baru ini menjadi sorotan Tempo. Jerit petani Kolaka setelah sawah mereka terendam lumpur tambang nikel, keruhnya sumber air akibat tambang nikel Kolaka, dan Jawa Tengah yang mengusulkan tanggul laut Demak menggunakan konsep Hybrid Sea Wall adalah contoh nyata dari dampak buruk aktivitas industri terhadap lingkungan.
Selain itu, editorial Tempo juga menyinggung soal bagi-bagi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dinilai mandek. Pemerintah menghidupkan kembali proyek PLTSa yang melibatkan Danantara dan PT PLN sebagai pelaksana yang memilih perusahaan pengembang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan efektivitas proyek tersebut dalam mengatasi masalah sampah dan menghasilkan energi bersih.
Editorial ini juga mengkritisi adanya indikasi korupsi dalam pengadaan pesawat jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK, dengan menyoroti bahwa proyek tersebut bermasalah sejak awal.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan korupsi. Impunitas harus diakhiri," tegas Tempo.
Editorial Tempo diakhiri dengan seruan kepada seluruh pihak, baik pemerintah, korporasi, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Penegakan hukum yang tegas, tanggung jawab korporasi, dan kesadaran masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
"Lingkungan adalah warisan bagi generasi mendatang. Kita harus menjaganya dengan sebaik-baiknya," pungkas editorial tersebut.
Sumber: nasional.tempo.co