Opini & Editorial 07 Jul 2025, 20:02

Editorial: RUU Otonomi Daerah, Antara Desentralisasi dan Sentralisasi Kekuasaan

Editorial: Rusun ASN PUPR Yogyakarta Diresmikan, Sewa Rp 300 Ribu Per Bulan YOGYAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan Rumah Susun (Rusun) yang diper...

Editorial: Rusun ASN PUPR Yogyakarta Diresmikan, Sewa Rp 300 Ribu Per Bulan

YOGYAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan Rumah Susun (Rusun) yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PUPR di Yogyakarta pada Sabtu (3/6). Rusun yang berlokasi di Yogyakarta ini menawarkan solusi hunian terjangkau bagi ASN dengan biaya sewa hanya Rp 300.000 per bulan.

Peresmian rusun ini menjadi angin segar bagi para ASN PUPR yang belum memiliki tempat tinggal di Yogyakarta. Menteri Basuki menyampaikan apresiasi atas kualitas bangunan rusun yang dinilai rapi dari segi konstruksi maupun estetika. "Hebat, sangat memuaskan, konstruksinya rapi," ujarnya.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa III Salahudin Rasyidi menjelaskan, Rusun ASN PUPR ini terdiri dari 68 unit hunian tipe 45. Setiap unit diperuntukkan bagi ASN yang sudah berkeluarga dan belum memiliki rumah di Yogyakarta. Pembangunan rusun dimulai pada September 2020 dan selesai pada Juli 2021, mulai dihuni sejak Januari 2022. Anggaran pembangunan satu tower rusun yang dilengkapi meubelair mencapai Rp 54,6 miliar.

Untuk menunjang kenyamanan penghuni, rusun dilengkapi berbagai fasilitas seperti ruang serbaguna, musholla, mini market, dan lahan parkir luas. Aksesibilitas juga diperhatikan dengan adanya dua lift, lapangan gate ball, lintasan lari, serta fasilitas penunjang disabilitas seperti ram dan kamar khusus difabel.

Pengelola Rusun ASN BBWS Serayu Opak, Budi Riyanto, mengungkapkan bahwa minat ASN untuk tinggal di rusun ini cukup tinggi, terutama dari mereka yang berasal dari luar Yogyakarta. Fasilitas dan pengelolaan profesional menjadi daya tarik utama. "Saat ini sudah 100 persen hunian telah terhuni dan masih banyak ASN yang mengantri," kata Budi. Syarat utama untuk tinggal di rusun ini adalah bekerja di Kementerian PUPR dan tidak memiliki rumah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Untuk dapat menghuni salah satu unit rusun, ASN hanya perlu membayar biaya sewa Rp 300 ribu per bulan dengan masa sewa maksimal 3 tahun. Uang sewa ini akan disetorkan langsung ke pemerintah pusat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Rusun ini dapat dihuni dengan sistem sewa untuk jangka tertentu maksimal selama 3 tahun dengan biaya sewa Rp 300 ribu per bulan. Uang sewa ini langsung disetor ke negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelas Budi.

Kehadiran Rusun ASN PUPR di Yogyakarta diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para ASN dan memberikan solusi hunian yang terjangkau di tengah tingginya harga properti. Selain itu, inisiatif ini juga dapat menjadi contoh bagi penyediaan hunian serupa bagi ASN di daerah lain. Pemerintah diharapkan terus berupaya menyediakan fasilitas perumahan yang layak dan terjangkau bagi para abdi negara, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih optimal dalam melayani masyarakat.

Sumber: news.detik.com