Opini & Editorial 17 Jun 2025, 18:11

Editorial: Revisi UU KPK, Antara Efektivitas dan Independensi

Guru Ngaji di Ciledug Jadi Tersangka Pencabulan, Diduga Cabuli 20 Murid JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru ngaji bernama Wahyudin (40) di Ciledug, Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabu...

Guru Ngaji di Ciledug Jadi Tersangka Pencabulan, Diduga Cabuli 20 Murid

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru ngaji bernama Wahyudin (40) di Ciledug, Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Pria yang sehari-hari mengajar mengaji ini diduga telah mencabuli sedikitnya 20 muridnya, yang sebagian besar adalah laki-laki. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada November 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya. Wahyudin mengumpulkan anak-anak di rumahnya dengan kedok belajar mengaji, kemudian melakukan perbuatan asusila dengan iming-iming tertentu.

"Adapun pekerjaan sehari-harinya yaitu berkedok sebagai ustad mengajarkan, mengaji di rumah kemudian mengumpulkan anak-anak dan dilakukan perbuatan asusila dengan berbagai macam iming-iming," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/2/2025).

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus pencabulan ini terungkap pada November 2024, ketika salah satu orang tua korban berinisial J, mendengar kabar tentang adanya tindakan pencabulan di tempat mengaji yang dikelola oleh Wahyudin.

"Menurut keterangan pelapor atas nama J selaku orang tua korban mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban MA (Korban Anak 1)," ujar Wira.

J kemudian mengkonfirmasi kabar tersebut kepada anaknya, Korban Anak 1, yang mengakui bahwa dirinya telah dipaksa melakukan perbuatan cabul oleh tersangka. Merasa geram, J kemudian bertanya kepada orang tua murid lainnya, dan mendapatkan pengakuan serupa dari Anak 2 dan Anak 3, yang juga menjadi korban pencabulan Wahyudin.

"Kemudian pelapor atas nama J kembali bertanya kepada ibu korban lainnya untuk menanyakan kepada anaknya yaitu Anak 2 dan Anak 3, lalu kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa oleh Tersangka," imbuhnya.

Salah satu korban mengaku telah menjadi korban pencabulan sejak tahun 2021. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah tersangka yang sekaligus menjadi tempat mengaji.

"Pada tahun 2021 Tersangka melakukan pencabulan kepada korban anak dan seluruh kejadian tersebut dilakukan di rumah Tersangka," jelas Wira.

Penangkapan Pelaku dan Jumlah Korban

Setelah menerima laporan, Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Wahyudin di Serang, Banten, pada 29 Januari 2025.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa jumlah korban pencabulan oleh Wahyudin mencapai puluhan anak. Bahkan, Ketua RW setempat menyebutkan bahwa ada lebih dari 20 anak yang menjadi korban predator seksual tersebut.

"Berdasarkan pengakuan Ketua RW ada korban lainnya sejumlah lebih dari 20 orang anak-anak," kata Wira.

Wahyudin diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak-anak sejak tahun 2017 hingga 2024.

"Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban anak-anak sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2024," tutur Wira.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Sumber: news.detik.com