Hukum & Kriminal 12 Jul 2025, 04:55

DPR Umumkan Selesai Susun 1.676 DIM RUU KUHAP Bersama Pemerintah Hari Ini

Baca berita dengan sedikit iklan,klik di sini TEMPO.CO,Jakarta- Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama pemerintah menyatakan telah selesai menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan U...

Baca berita dengan sedikit iklan,klik di sini

TEMPO.CO,Jakarta- Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama pemerintah menyatakan telah selesai menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada hari ini, Kamis 10 Juli 2025. Pembahasan dan penyusunannya berlangsung selama dua hari sejak Rabu.

Baca berita dengan sedikit iklan,klik di sini

"Iya, sudah selesai pembahasannya. Jumlah total DIM yang dibahas 1.676," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan,klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan,klik di sini

Habiburokhman merinci sebanyak 1091 DIM bersifat tetap artinya tidak mengubah draf RUU KUHAP yang dibuat DPR. Kemudian, DIM bersifat redaksional sebanyak 295, DIM diubah sebanyak 68, DIM yang dihapus sebanyak 91, serta DIM yang berisi substansi baru sebanyak 131.

Setelah pembahasan DIM selesai, rumusan yang telah disepakati itu akan disinkronisasi oleh tim perumus dan tim sinkronisasi. Tim sinkronisasi itu beranggotakan 17 orang dari berbagai fraksi diketuai oleh Habiburokhman sendiri.

Politikus Partai Gerindra itu menargetkan RUU KUHAP dapat segera disahkan sebab, menurut dia, KUHAP yang berlaku saat ini masih belum mengakomodasi perlindungan terhadap hak asasi manusia. "Ya namanya undang-undangkan, namanya kami kerja di sinikan,kalau bisa kerja lebih cepat ya lebih baik," kata dia.

Habiburokhman sebelumnya mengatakan RUU KUHAP yang telah dibahas oleh DPR dan pemerintah itu memuat lebih dari 334 Pasal yang memiliki 10 substansi pokok. Beberapa substansi pokok yang dimaksud diklaim sebagai penyesuaian KUHAP dengan nilai-nilai KUHP baru, penguatan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum, penguatan peran advokat, serta perbaikan aturan mekanisme upaya paksa.

RUU KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Terpisah, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari mengatakan naskah DIM tidak banyak mengubah substansi draf RUU KUHAP yang dibuat DPR. Padahal, draf RUU KUHAP versi DPR dinilainya banyak mengandung masalah. “Isi DIM-nya cenderung mengamini draf yang lama, nggak ada perubahan substansial. Kalau pun ada perubahan justru makin buruk,” ujar Tita.

Sementara, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen meminta pemerintah dan DPR menyampaikan kepada publik DIM segera. Draf DIM penting diketahui publik karena isinya berkaitan dengan hak-hak dasar warga negara. Hak itu mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga peradilan. "Bila draf tertutup, potensi pelembagaan praktik sewenang-wenang dalam sistem peradilan pidana menjadi sangat besar," kata dia.

Pilihan Editor:Robotnya Disebut Mainan Karena Pakai Remote Control, Perusahaan Penyedia Robot Humanoid untuk Polri Bicara Begini

Sumber: tempo.co