Sosial & Budaya 15 Jul 2025, 16:58

DPR Panggil Fadli Zon Minta Penjelasan Hari Kebudayaan Sama dengan HUT Prabowo

DPR Panggil Fadli Zon Minta Penjelasan Hari Kebudayaan Sama dengan HUT Prabowo Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, untuk m...

DPR Panggil Fadli Zon Minta Penjelasan Hari Kebudayaan Sama dengan HUT Prabowo

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, untuk meminta klarifikasi terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang jatuh pada tanggal 17 Oktober. Penetapan ini menuai sorotan publik karena bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) tokoh politik, Prabowo Subianto.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya transparansi dalam penetapan hari nasional tersebut. Ia menekankan bahwa kebudayaan merupakan milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak boleh dipersempit menjadi milik kelompok tertentu.

"Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut," ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

Puan menambahkan, Fadli Zon perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar penetapan Hari Kebudayaan Nasional. Menurutnya, kebudayaan adalah bagian dari identitas dan jati diri bangsa yang bersifat universal, melintasi batas sosial maupun generasi.

"Karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman dan lainnya sebagainya, jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif," tegasnya.

Lebih lanjut, Puan Maharani menggarisbawahi bahwa setiap kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan kebudayaan, harus memiliki landasan yang kuat dan tidak menimbulkan potensi perpecahan atau kontroversi yang tidak perlu.

"Dan ini tidak boleh kemudian tanpa dasar, dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya, jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat," ungkapnya.

Puan juga menyoroti pentingnya menjelaskan dasar argumentasi penetapan Hari Kebudayaan Nasional, mengingat hal ini berkaitan dengan lintas generasi dan zaman. Penjelasan yang komprehensif diharapkan dapat meredam polemik yang mungkin timbul di masyarakat.

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada tanggal 17 Oktober tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 7 Juli 2025.

Dalam keterangannya, Fadli Zon menjelaskan bahwa tanggal 17 Oktober dipilih karena pada tanggal tersebut di tahun 1951, Presiden Soekarno menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui PP Nomor 66 Tahun 1951. Penetapan lambang negara dan semboyan bangsa pada tanggal tersebut dinilai memiliki nilai historis dan relevan dengan upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan nasional.

Namun, penjelasan ini belum sepenuhnya meredakan kontroversi di kalangan masyarakat. Sejumlah pihak menilai bahwa penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada tanggal yang sama dengan HUT Prabowo Subianto dapat menimbulkan kesan politis dan mengurangi makna kebudayaan itu sendiri.

DPR berharap pemanggilan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dapat memberikan kejelasan dan pemahaman yang lebih baik kepada publik mengenai dasar penetapan Hari Kebudayaan Nasional. Hal ini diharapkan dapat meredam polemik dan mengembalikan fokus pada upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan Indonesia sebagai warisan bangsa yang tak ternilai harganya.

Polemik terkait Hari Kebudayaan Nasional ini menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk lebih menghargai dan melestarikan kebudayaan Indonesia. Kebudayaan adalah identitas bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang. Dengan pemahaman yang benar dan komitmen yang kuat, kebudayaan Indonesia akan tetap lestari dan menjadi kebanggaan seluruh rakyat Indonesia.

Sumber: katadata.co.id