Foto & Video 09 Jun 2025, 22:57

Debat Capres Tahap Akhir: Momen Kunci dan Reaksi Publik - Galeri Foto & Video

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan penyebab kecilnya pengembalian dana simpanan bagi peserta Tapera, terutama bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang te...

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan penyebab kecilnya pengembalian dana simpanan bagi peserta Tapera, terutama bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menabung selama puluhan tahun. Penjelasan ini muncul di tengah sorotan publik terkait program Tapera yang baru-baru ini diluncurkan.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan bahwa rendahnya nilai pengembalian simpanan disebabkan oleh kecilnya iuran yang dibebankan kepada peserta. Hal ini terutama berlaku bagi peserta yang mengikuti program Bapertarum-PNS, yang merupakan cikal bakal Tapera.

"Hasil pengembalian simpanan Tapera memang kecil karena iuran yang dibebankan sedikit," kata Heru, seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (12/06/2024).

Iuran Era Bapertarum-PNS Sangat Kecil

Heru menjelaskan bahwa nilai tabungan di era Bapertarum-PNS diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1993. Dalam aturan tersebut, besaran iuran disesuaikan dengan golongan PNS.

  • Golongan I: Rp3.000 per bulan
  • Golongan II: Rp5.000 per bulan
  • Golongan III: Rp7.000 per bulan
  • Golongan IV: Rp10.000 per bulan

"Jadi mengapa simpanan yang didapat hanya Rp5 jutaan karena setiap golongan iurannya kecil sekali, otomatis (simpanan) yang dikembalikan juga kecil," tegas Heru.

Contoh Kasus: Dampak Iuran Kecil

Heru memberikan contoh konkret mengenai dampak iuran yang kecil terhadap dana yang diterima peserta. Seorang PNS golongan III yang mulai menabung di Bapertarum pada tahun 1993, kemudian naik ke golongan IV pada tahun 2007, dan pensiun pada tahun 2016, hanya akan menerima dana pengembalian pokok simpanan sebesar Rp2.256.000. Jumlah tersebut belum termasuk hasil pemupukan dana.

Integrasi ke Tapera Meningkatkan Nilai Ekonomis

Namun, Heru menambahkan bahwa setelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan peserta mengalami peningkatan karena adanya pemupukan dana.

Sebagai contoh, seorang PNS golongan IIIA yang mulai menabung pada tahun 1995, lalu naik golongan IV pada tahun 2009, maka nilai total tabungan Tapera peserta per Mei 2024 mencapai Rp7.776.233. Dari jumlah tersebut, Rp5.280.233 merupakan hasil pemupukan dana.

BP Tapera Fokus Pembenahan Tata Kelola

Meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Heru menegaskan bahwa BP Tapera belum berencana membuka tabungan kepesertaan baru. Hal ini dikarenakan lembaganya saat ini masih fokus untuk meningkatkan tata kelola dalam rangka membangun kepercayaan publik.

"Kami masih fokus meningkatkan tata kelola untuk membangun kepercayaan publik," pungkas Heru.

Dengan penjelasan ini, BP Tapera berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai mekanisme dan manfaat program Tapera, serta menjawab pertanyaan yang muncul terkait kecilnya pengembalian dana simpanan bagi peserta di masa lalu. Transparansi dan perbaikan tata kelola menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap program yang bertujuan membantu masyarakat memiliki rumah ini.

Sumber: news.okezone.com