Daftar Tanggal Merah 2025, Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama
Daftar Tanggal Merah 2025, Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki penghujung tahun 2024, masyarakat Indonesia mulai merencanakan liburan dan aktivitas lainnya untuk t...
Daftar Tanggal Merah 2025, Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki penghujung tahun 2024, masyarakat Indonesia mulai merencanakan liburan dan aktivitas lainnya untuk tahun 2025. Informasi mengenai daftar tanggal merah menjadi penting agar masyarakat dapat menyusun rencana liburan atau kegiatan bersama tanpa khawatir mengganggu aktivitas pekerjaan. Pemerintah telah menetapkan sebanyak 27 hari sebagai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini menjadi acuan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan kegiatan mereka di tahun mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. "Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujarnya di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.
Keputusan pemerintah ini tidak hanya menjadi pedoman bagi masyarakat, tetapi juga menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program kerja ke depan. Dengan adanya kepastian mengenai hari libur, berbagai sektor dapat mempersiapkan diri dan mengoptimalkan kegiatan mereka.
Berikut adalah rincian 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
[Daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama akan ditambahkan di sini setelah tersedia]
Dengan adanya daftar tanggal merah ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kegiatan mereka dengan lebih baik, baik untuk keperluan pribadi maupun profesional. Pemerintah berharap penetapan hari libur ini dapat memberikan dampak positif bagi berbagai sektor, termasuk pariwisata, ekonomi, dan sosial budaya.
Sumber: tempo.co