Nasional 20 Jun 2025, 19:57

Catat! Daftar Libur Nasional dan Libur Akhir Pekan Juni 2025

Catat! Daftar Libur Nasional dan Libur Akhir Pekan Juni 2025 Jakarta - Masyarakat Indonesia akan kembali menikmati libur panjang (long weekend) pada akhir Juni 2025. Pemerintah telah menetapkan tangga...

Catat! Daftar Libur Nasional dan Libur Akhir Pekan Juni 2025

Jakarta - Masyarakat Indonesia akan kembali menikmati libur panjang (long weekend) pada akhir Juni 2025. Pemerintah telah menetapkan tanggal 27 Juni 2025 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.

Penetapan hari libur nasional ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan adanya libur nasional ini, masyarakat dapat menikmati libur selama tiga hari berturut-turut, mulai dari Jumat, 27 Juni, hingga Minggu, 29 Juni 2025.

Selain libur nasional pada tanggal 27 Juni, terdapat beberapa hari libur akhir pekan lainnya di bulan Juni 2025. Informasi ini penting bagi Anda yang ingin merencanakan liburan atau kegiatan lainnya.

Daftar Lengkap Libur Nasional dan Libur Akhir Pekan Juni 2025

Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional dan libur akhir pekan di bulan Juni 2025:

  • Sabtu, 7 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 8 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
  • Sabtu, 14 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 15 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
  • Sabtu, 21 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 22 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
  • Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah (Libur Nasional)
  • Sabtu, 28 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 29 Juni 2025: Libur Akhir Pekan

SKB 3 Menteri Sebagai Acuan

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini menjadi acuan penting bagi perencanaan kegiatan dan liburan di tahun 2025. Pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

SKB 3 Menteri ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan panduan bagi masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun 2025. Dengan adanya SKB ini, diharapkan semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memanfaatkan hari libur secara optimal.

Manfaatkan Libur dengan Bijak

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kegiatan atau liburan dengan lebih baik. Libur panjang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan positif, seperti beristirahat, berkumpul bersama keluarga, berwisata, atau melakukan hobi.

Bagi yang ingin berlibur, pastikan untuk merencanakan perjalanan dengan matang, memesan tiket dan akomodasi jauh-jauh hari, serta memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Sementara bagi yang memilih untuk menghabiskan waktu di rumah, libur panjang bisa dimanfaatkan untuk bersantai, membaca buku, menonton film, atau melakukan kegiatan yang menyenangkan lainnya.

Jangan lupa untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah terkait perubahan atau penyesuaian jadwal libur. Pemerintah dapat sewaktu-waktu mengubah jadwal libur apabila ada pertimbangan atau kebijakan tertentu. Informasi resmi biasanya diumumkan melalui situs web resmi pemerintah atau media massa yang terpercaya.

Dengan perencanaan yang baik, libur panjang di bulan Juni 2025 dapat menjadi momen yang menyenangkan dan bermanfaat bagi semua.

Sumber: liputan6.com