Hukum & Kriminal 16 Jul 2025, 22:55

Biadab! Gadis Berusia 16 Tahun di Cianjur Diperkosa Bergilir 12 Orang Selama 4 Hari

Biadab! Gadis Berusia 16 Tahun di Cianjur Diperkosa Bergilir 12 Orang Selama 4 Hari Cianjur, Jawa Barat – Kasus pemerkosaan menggemparkan Cianjur, Jawa Barat. Seorang gadis berusia 16 tahun, yang dise...

Biadab! Gadis Berusia 16 Tahun di Cianjur Diperkosa Bergilir 12 Orang Selama 4 Hari

Cianjur, Jawa Barat – Kasus pemerkosaan menggemparkan Cianjur, Jawa Barat. Seorang gadis berusia 16 tahun, yang disebut saja Mawar, menjadi korban pemerkosaan oleh 12 orang pelaku secara bergilir selama empat hari berturut-turut. Peristiwa tragis ini terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Puncak dan Cipanas pada tanggal 19-22 Juni 2024. Polres Cianjur telah menangkap 10 orang pelaku dan tengah memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya pada tanggal 23 Juni. "Selama empat hari korban diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pelaku di tempat yang berbeda," ujar Tono, Jumat.

Kejadian bermula ketika korban diajak oleh empat orang pemuda yang dikenalnya ke wilayah Puncak pada tanggal 19 Juni. Di sebuah rumah di kawasan Puncak, Mawar pertama kali diperkosa oleh keempat pemuda tersebut. Keesokan harinya, tanggal 20 Juni, korban diserahkan kepada dua orang pelaku lain yang juga melakukan tindakan bejat yang sama.

Tidak berhenti di situ, dua pelaku ini kemudian menyerahkan korban kepada enam pelaku lainnya pada tanggal 21-22 Juni. Mawar dibawa ke sebuah vila di kawasan Cipanas, di mana ia kembali diperkosa secara bergiliran oleh enam orang pelaku.

"Selama empat hari korban digilir oleh 12 orang pelaku hingga akhirnya korban pulang ke rumah pada tanggal 23 Juni dan melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polres Cianjur," jelas Tono.

Usai menerima laporan, polisi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap 10 orang pelaku di sejumlah wilayah tanpa perlawanan. Namun, dua pelaku lainnya diduga melarikan diri setelah melakukan pemerkosaan dan kini menjadi buronan polisi.

Dari 10 pelaku yang berhasil ditangkap, empat di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. AKP Tono menegaskan bahwa pihaknya akan segera menangkap dua pelaku lainnya. "Kami minta mereka menyerahkan diri atau tindakan tegas terukur akan dilakukan jika mereka melakukan perlawanan, serta pihak keluarga tidak menghalang-halangi petugas," tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.

AKP Tono juga mengimbau kepada para orang tua, terutama yang memiliki anak perempuan, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan tidak mengizinkan anak keluar rumah tanpa pendampingan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keselamatan dan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan memastikan semua pelaku dapat ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sumber: viva.co.id