Berkas Kasus Roy Suryo Sudah P21, Hari Ini Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan
Berkas Kasus Roy Suryo Sudah P21, Hari Ini Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan JAKARTA, [Tanggal Hari Ini] – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus dugaan penistaan agama...
Berkas Kasus Roy Suryo Sudah P21, Hari Ini Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
JAKARTA, [Tanggal Hari Ini] – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu, 28 September 2022. Hari ini, Kamis, 29 September 2022, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut akan diserahkan beserta barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kepastian ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah. "Sudah P21 tanggal 28 kemarin," ujarnya singkat saat dihubungi wartawan.
Pelimpahan tahap II ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh penyidik kepolisian. Proses pelimpahan dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB. Meskipun demikian, Ade Sofyansyah belum dapat memastikan berapa lama berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Masih menunggu temen-temen Polda Metro Jaya datang untuk tahap II," jelas Ade. "Yang penting hari ini jadi tahap II dulu."
Kasus ini bermula dari unggahan meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo kemudian ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Jumat, 22 Juli 2022, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sub Direktorat Siber sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 22.20 WIB.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi ahli dan saksi terkait. "Penyidik telah memeriksa 13 saksi ahli dan delapan orang saksi terkait," ungkap Ade. Saksi ahli yang diperiksa terdiri dari berbagai bidang, termasuk dua orang ahli bahasa, tiga orang ahli agama, satu orang ahli media sosial, dua orang ahli sosiologi hukum, dua orang ahli pidana, dan dua orang ahli ITE.
Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya dua tahun kurungan.
Roy Suryo sendiri telah ditahan sejak awal Agustus 2022 dan masa penahanannya telah diperpanjang. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus yang menjerat mantan politisi tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak yang menyayangkan tindakan Roy Suryo, yang dinilai tidak menghormati simbol agama dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan, kasus ini memasuki babak baru. Publik kini menanti proses persidangan yang akan mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan menentukan nasib Roy Suryo di mata hukum.
Sumber: tempo.co