Berkas Kasus Roy Suryo Sudah P21, Hari Ini Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan
Berkas Kasus Roy Suryo Lengkap, Hari Ini Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Roy S...
Berkas Kasus Roy Suryo Lengkap, Hari Ini Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo telah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini, Kamis, 29 September 2022, Roy Suryo beserta barang bukti terkait kasus tersebut akan diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Sudah P21 tanggal 28 kemarin," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah, saat dikonfirmasi pada Kamis, 29 September 2022.
Menurut rencana, pelimpahan tahap II akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka Roy Suryo beserta barang bukti yang telah disita.
"Masih menunggu temen-temen Polda Metro Jaya datang untuk tahap II," tutur Ade.
Meskipun demikian, Ade belum dapat memastikan berapa lama berkas kasus Roy Suryo akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Yang penting hari ini jadi tahap II dulu," jelasnya.
Kasus ini bermula dari unggahan meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo kemudian ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Jumat, 22 Juli 2022, setelah diperiksa oleh penyidik Sub Direktorat Siber.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi ahli dan delapan saksi terkait. Saksi ahli terdiri dari berbagai bidang, termasuk ahli bahasa, ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.
Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman setinggi-tingginya dua tahun kurungan.
Roy Suryo sendiri telah ditahan sejak awal Agustus 2022, dan masa penahanannya telah diperpanjang. Penetapan status tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi ahli yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara ini, proses hukum terhadap Roy Suryo akan memasuki babak baru. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan merupakan langkah penting untuk mempersiapkan persidangan di pengadilan. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan toleransi beragama di Indonesia.
Sumber: tempo.co