Berkas Kasus Roy Suryo Sudah P21, Hari Ini Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan
Berkas Kasus Roy Suryo P21, Hari Ini Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo...
Berkas Kasus Roy Suryo P21, Hari Ini Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu, 28 September 2022. Hari ini, Kamis, 29 September 2022, Roy Suryo akan diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat beserta barang bukti terkait kasus tersebut.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah, mengonfirmasi kabar ini. "Sudah P21 tanggal 28 kemarin," ujarnya singkat saat dihubungi wartawan, Kamis, 29 September 2022.
Menurut rencana, pelimpahan tahap II akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Proses ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti yang sebelumnya disita oleh penyidik kepolisian. Ade Sofyansyah belum dapat memastikan berapa lama berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Yang penting hari ini jadi tahap II dulu,” tuturnya.
Kasus ini bermula ketika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Jumat, 22 Juli 2022, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sub Direktorat Siber sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 22.20 WIB. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari unggahan meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi ahli dan delapan saksi terkait. Saksi ahli yang diperiksa terdiri dari berbagai bidang, yaitu dua ahli bahasa, tiga ahli agama, satu ahli media sosial, dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dan dua ahli ITE.
Roy Suryo dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman setinggi-tingginya dua tahun kurungan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu telah ditahan sejak awal Agustus 2022, dan masa penahanannya telah diperpanjang. Kasus ini bermula dari unggahan meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo, yang kemudian viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara dan pelimpahan tahap II hari ini, kasus Roy Suryo memasuki babak baru. Publik akan menantikan proses persidangan dan putusan pengadilan terkait kasus dugaan penistaan agama ini.
Sumber: tempo.co