Hukum & Kriminal 08 Jul 2025, 04:54

Berita Kriminal Sepekan: Penganiayaan Dokter Koas hingga Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Baca berita dengan sedikit iklan,klik di sini TEMPO.CO,Jakarta- Pekan lalu, minggu ketiga Desember 2024, pemberitaan Tanah Air diwarnai dengan beragam kejadian kriminal. Mulai dari kasus penganiayaan...

Baca berita dengan sedikit iklan,klik di sini

TEMPO.CO,Jakarta- Pekan lalu, minggu ketiga Desember 2024, pemberitaan Tanah Air diwarnai dengan beragam kejadian kriminal. Mulai dari kasus penganiayaan dokter co-assistantatau koas, terungkapnya kasus serupa terhadap karyawan oleh anak bos roti, hingga terbongkarnya kasus sindikat pembuatan dan pengedaran uang palsu diUIN Alauddindi Makassar.

Baca berita dengan sedikit iklan,klik di sini

Berita kriminal juga datang dari lini antirasuah, antinarkoba hingga antiterorisme. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Bank Indonesia (BI), lalu Densus 88 Antiteror Polri mengamankan tiga terduga anggota teroris, dan Bareskrim Polri menciduk pengendali laboratorium narkoba di Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan,klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan,klik di sini

Pemanggilan Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menjadi perhatian pekan ini. Selain itu, kabar satu keluarga tewas di Tangerang turut jadi sorotan.

Tempomerangkum sederet kabar kriminal pekan lalu, minggu ketiga Desember 2024:

Sabtu, 14 November 2024:

  • Polda Sumsel tetapkan FD tersangka penganiayaan dokter koas

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel menetapkan FD, 37 tahun, pelaku penganiayaan terhadapdokter koasdi Rumah Sakit Siti Fatimah sebagai tersangka. Polisi menjelaskan pelaku emosi karena korban tak merespons intimidasinya.

“Menunjuk-nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar M Anwar Reksowidjojo saat dihubungi pada Sabtu.

Penganiayaan pada Jumat, 13 November 2024 ini berawal saat korban, Muhammad Luthfi Hadhyan, bertemu dengan Sri Meilina, ibu rekan satu angkatannya yang bernama Lady A Pramseti, di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. FD—sopir pribadi Lina—ikut menemani bosnya dalam pertemuan itu.

Luthfi dan Lady adalah peserta didik di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Keduanya tengah menjalani koas, atau program profesi yang dijalani mahasiswa kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter, yang dilaksanakan di rumah sakit. Luthfi merupakan ketua kelompok yang bertugas membuat jadwal jaga.

Dalam pertemuan ini, Lina membahas soal jadwal tugas jaga yang disusun oleh Luthfi memberatkan anaknya. Alasannya, Lady harus masuk di malam tahun baru. Dalam diskusi itu, korban hanya berdiam diri dan membiarkan Lina berbicara. Melihat respons korban, FD merasa tak senang dan menghajarnya.

“Langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” tutur Anwar.

Polisi menjerat FD dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FD lebih dulu menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel diantar oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, pada Jumat.

Senin, 16 Desember 2024:

  • Polisi tangkap anak bos toko roti yang aniaya karyawan

Polres Jakarta Timur menangkap George Sugama Halim atau GSH, anak bos toko roti, yang menganiaya pegawai di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut atas permintaan ibunya sekaligus pemilik toko. GSH dijemput di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat pada Senin.

“Atas permintaan dari keluarga, penyidik memanggil keluarga dan bersama saudara terlapor di Hotel Anugrah, Sukabumi,” kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly dalam siaran persnya di akun resmi Instagram.

Kasus ini terungkap setelah beredar video yang menampilkan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh DAD, perempuan penjaga kasir di sebuah toko roti di Jakarta Timur. Ia dilempar kursi dan benda keras lainnya oleh anak dari pemilik toko tersebut, GSH.

Kasi Humas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Lina Yuliana mengatakan kejadian ini berlaku pada 17 Oktober 2024. Motif GSH menganiaya korban karena kesal korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

Emosi karena permintaannya ditolak, terlapor melemparkan kursi hingga mengenai kepala korban. Akibat lemparan itu, kepala bagian kiri korban mengalami luka sobek dan bahu korban mengalami cedera. Korban pun melaporkan keseluruhannya sehari setelah kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan GSH sebagai tersangka. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka sedang berlangsung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terlapor dilaporkan Pasal 351 KUHP tentang kinerja,” tutur Lina pada Sabtu, 14 Desember 2024.

  • Satu keluarga tewas di Tangerang

Satu keluarga tewas di Cirendeu, Ciputat Timur. Korban terdiri dari suami, istri, dan anak yang masih balita. Kabar ini dibenarkan Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Selatan Ajun Komisaris Agil Sahril saat dihubungi, Senin, 16 Desember 2024.

“Benar telah ditemukan adanya tiga orang jenazah di Kampung Poncol No. 102 RT 05/02 Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan,” kata Agil.

Agil mengatakan identit... [Content truncated due to length]

Sumber: tempo.co