Ekonomi & Bisnis 14 Jun 2025, 10:58

BEI dan OJK Sesuaikan Aturan Penghentian Perdagangan Saham Mulai Hari Ini

BEI dan OJK Sesuaikan Aturan Penghentian Perdagangan Saham Mulai Hari Ini JAKARTA, TEMPO.CO - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberlakukan penyesuaian ter...

BEI dan OJK Sesuaikan Aturan Penghentian Perdagangan Saham Mulai Hari Ini

JAKARTA, TEMPO.CO - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberlakukan penyesuaian terhadap aturan penghentian sementara perdagangan efek (trading halt) dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) mulai Selasa, 8 April 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia dapat berjalan lebih teratur, wajar, dan efisien.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan respons terhadap dinamika pasar yang berkembang. "Dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien," ujarnya, Selasa, 8 April 2025.

Penyesuaian ini merujuk pada dua surat keputusan penting, yaitu Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat. Detail perubahan tertuang dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025.

Salah satu poin utama dalam penyesuaian ini adalah perubahan batasan persentase ARB menjadi 15 persen untuk saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, serta Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga. Kautsar menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga volatilitas pasar dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor. "Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan investor," katanya.

Selain ARB, BEI juga melakukan penyesuaian terhadap mekanisme trading halt. Terdapat tiga poin utama dalam penyesuaian ini, yang akan diaktifkan ketika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa yang sama. (Poin-poin penyesuaian trading halt perlu dilengkapi dengan informasi detail jika tersedia dalam dokumen pendukung).

Kautsar menambahkan bahwa penyesuaian trading halt ini bertujuan untuk memberikan ruang likuidasi yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi mereka berdasarkan informasi yang tersedia. BEI juga mengklaim bahwa kebijakan ini telah mempertimbangkan praktik terbaik di bursa-bursa global dan masukan dari para pelaku pasar. "Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar," tegasnya.

Dengan adanya penyesuaian aturan ini, BEI dan OJK berharap pasar modal Indonesia dapat menjadi lebih stabil dan menarik bagi investor. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

Penerapan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BEI dan OJK untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pasar modal Indonesia. Dengan regulasi yang lebih baik, diharapkan pasar modal dapat berfungsi sebagai sumber pembiayaan yang efektif bagi perusahaan dan memberikan return yang optimal bagi investor.

Sumber: tempo.co