Politik & Hukum 24 Jun 2025, 22:54

Batas Waktu Pencairan BSU 2025, Cek Kriteria dan Statusnya di Sini!

Batas Waktu Pencairan BSU 2025, Cek Kriteria dan Statusnya di Sini! Jakarta, 25 Juni 2025 - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pad...

Batas Waktu Pencairan BSU 2025, Cek Kriteria dan Statusnya di Sini!

Jakarta, 25 Juni 2025 - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Program yang menyasar sekitar 17,3 juta pekerja berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia ini bertujuan untuk meringankan beban hidup pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Namun, kapan batas akhir pencairan BSU 2025?

Penyaluran BSU 2025 telah dimulai secara bertahap sejak awal Juni. Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMK/UMP, serta terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Batas Waktu Pencairan dan Kendala Penyaluran

Meskipun penyaluran telah berjalan, masih banyak pekerja yang belum mengetahui batas waktu pencairan BSU 2025. Pemerintah belum menetapkan batas waktu resmi, namun diperkirakan proses penyaluran akan selesai paling lambat pada akhir Juni 2025.

Awalnya, pemerintah menargetkan pencairan selesai sebelum minggu kedua Juni. Namun, berbagai kendala teknis dan administratif yang tak terduga menyebabkan keterlambatan dari jadwal yang direncanakan.

Progres Penyaluran BSU 2025

Hingga 24 Juni 2025, sebanyak 2,45 juta pekerja telah menerima dana BSU sebesar Rp 600 ribu langsung ke rekening masing-masing. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa program BSU tahun ini merupakan salah satu dari lima paket stimulus untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025.

"Pertama yang ingin kami sampaikan bahwa konferensi pers ini dilakukan untuk menyampaikan perkembangan penyaluran program bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2025 yang merupakan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto tentang stimulus ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi triwulan II tahun 2025, yang detailnya sudah pernah disampaikan dalam konferensi pers oleh Menteri Keuangan," jelas Yassierli, seperti dikutip dari kumparanBISNIS.

Imbauan Bagi Penerima BSU

Bagi pekerja yang belum menerima bantuan, disarankan untuk rutin memantau status pencairan BSU melalui kanal resmi yang tersedia hingga 30 Juni 2025. Jika hingga batas waktu tersebut bantuan belum diterima, segera hubungi pihak terkait untuk melakukan konfirmasi agar permasalahan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Kriteria Penerima BSU 2025

BSU 2025 diberikan untuk periode Juni dan Juli, dengan besaran Rp 600 ribu per pekerja. Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank Himbara, seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta BSI. Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Berikut adalah kriteria penerima BSU 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Pekerja/Buruh penerima upah.
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
  5. Bekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pengecekan status sebagai penerima BSU 2025 dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penyaluran BSU 2025 kepada jutaan pekerja yang memenuhi syarat. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, segera lakukan pengecekan status dan pastikan untuk memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan ragu untuk menghubungi pihak terkait jika mengalami kendala dalam proses pencairan.

Sumber: kumparan.com